Dewan Rancang Pemberhentian Kepala Daerah
MUKOMUKO, BE – Pada tanggal 15 Agustus tahun 2015 mendatang jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko berakhir. Para wakil rakyat di kursi legislatif kabupaten segera melakukan perancangan terkait pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Mukomuko periode 2010 – 2015 tersebut. “Kita di kursi legislatif tengah mempelajari dan merancang terkait pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah ST dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah serta pengangkatan pejabat kepala daerah, jelas Arman berdasarkan peraturan yang berlaku. DPRD hanya mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. Usulan itu harus dilampirkan dengan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD. “Kita (DPRD) hanya sebatas mengusulkan terkait pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah ini. Yang nantinya akan diusulkan ke Gubernur dan selanjutnya Gubernur menyampaikan ke Mendagri,” ujar Armansyah. Ditanya kapan paripurna keputusan dilaksanakan, lanjut Arman secepatnya akan dilakukan proses. Karena pada tanggal 16 Agustus 2015 mendatang Kabupaten Mukomuko telah di pimpin oleh karateker bupati. “ Pada 16 Agustus Kabupaten Mukomuko sudah dipimpin karateker. Yang jelas terkait paripurna dalam rangka pengusulan pemberhentian Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus dan Wakil Bupati, Choirul Huda segera mungkin kita rancang hingga di paripurnakan,” lanjut politisi Gerindra itu. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: