Perpanjangan Izin 3 Panti Pijat Ditolak

Perpanjangan Izin 3 Panti Pijat Ditolak

MUKOMUKO, BE –   Sebanyak tiga panti pijat ditolak  untuk mendapatkan perpanjangan izin usahanya oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Ketiga usaha panti pijat itu,  berada di Kelurahan Koto Jaya. Masing – masing milik berinisial M, S dan D. “Tiga usaha panti pijat itu perpanjangan izinnya kita tolak atau tidak diterbitkan lagi izinnya,” kata Kepala KPTSP Kabupaten Mukomuko, Musharuddin ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Tidak diperpanjang izin tiga usaha itu, kata Musharuddin,  dikarenakan tidak ada rekomendasi dari masyarakat sekitar dimana usaha itu dijalankan. Meskipun ketiga pengusaha itu telah mengajukan permohonan ke SKPD tersebut. “Kita tidak menghambat siapapun  warga yang mengurus perizinan.  Sepanjang ada rekomendasi dari desa/kelurahan dan kecamatan. Izin yang diminta pasti diterbitkan. Jika tidak, jajarannya tidak akan  berani menerbitkan izin, termasuk tidak ada izin lingkungan dari masyarakat dimana usaha itu beroperasi,” katanya. Musharuddin juga menyampaikan  atas laporan dari  warga Kelurahan Koto Jaya  yang tidak memberikan rekomendasi ketiga usaha tersebut.  Ini diduga usaha panti pijat di wilayah itu dijadikan praktik prostitusi terselubung. Meskipun indikasi itu belum terbukti. Masyarakat   disekitar lokasi itu menolak keras. “Jika masyarakat sudah menolak. Kita tidak dapat berbuat banyak. Pun kepada kades/lurah dan camat telah diingatkan. Sepanjang masyarakat  tidak setuju  supaya tidak mengeluarkan rekomendasi. Ini untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan,” ingat Musharuddin. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: