Dipecat, Perangkat Desa Gunung Sakti Protes

Dipecat, Perangkat Desa Gunung Sakti Protes

MANNA, BE – Pengangkatan perangkat desa baru, di Desa Gunung Sakti, Manna oleh Kepala Desa, Budiman menuai protes dari perangkat lama yang diberhentikan. Ke-3 perangkat lama tidak terima dan meminta kadesnya untuk mengevaluasi kembali SK pergantian perangkat desa tersebut.

Haryanto, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan dan Demiyan Suryadi selaku Kaur Pemerintahan sebelumnya diganti dengan Sumaria sebagai Kaur Pembangunan dan Mardani sebagai Kaur Pemerintahan, serta Kaur Kesra sebelumnya dijabat oleh Iksan, kemudian diganti oleh Novios Halsahi.

Menurut Haryanto pergantian perangkat tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. “Sebenarnya bagi kami, jika sebelum pergantian diberitahukan dahulu, kami tidak masalah, apa lagi gaji yang tidak seberapa, namun ini tiba-tiba dapat Surat keputusan (SK) pemberhentian, kami tidak terima,” katanya diamini Demiyan.

Ditambahkan Demiyan, pergantian perangkat ini juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU nomor 6 tahun 2014. Dalam aturan tersebut pada pasal 53 disebutkan seorang perangkat desa berhenti jika umurnya sudah 60 tahun, lalu mengundurkan diri, cacat, meninggal dunia dan tersandung masalah hukum. Sedangkan ke-3 nya baru mendapat SK sebagai perangkat baru 31 Desember 2014 lalu yang ditandatangani pejabat sementara (PJS) Kades, Susdi Herjo. Namun baru 6 bulan menjabat sudah diganti dengan pejabat lain.

“Kami harap pemda dapat menyelesaikan permasalahan ini, sebab jika tidak selesai, kami bisa menggugat SK pemberhentian kami ke pengadilan tata usaha negara (TUN), ancam Demiyan. Sementara itu, Kepala Desa Gunung Sakti, Budiman, kepada BE membenarkan telah melakukan pergantian perangkat desa. Dikatakannya, untuk melakukan pergantian perangkat, dirinya sudah melakukan prosedur yang benar. Sebelumnya dirinya sudah bertemu dengan para perangkat dan menyampaikan jika nanti akan melakukan pergantian perangkat. Sebab ke-3 perangkat ini, sebelumnya sudah menjabat 6 tahun pada masa pemerintahan kades sebelum dirinya.

Bahkan pada 22 Juni, dirinya sudah mengundang ke-3 perangkat ini bersama warga untuk melakukan musyawarah terkait pembaharuan perangkat desa. Hanya saja dalam musyawarah ini, ke-3 perangkat tersebut tidak hadir, padahal warga hadir sebanyak 40 orang.

“Pada musyawarah warga setuju dilakukan pergantian perangkat, lebih-lebih mereka sudah 6 tahun lebih, sehingga perlu pembaharuan, bagi saya pergantian perangkat ini untuk kemajuan desa bukan kepentingan saya pribadi,” ujar Budiman.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: