Warg Desak StopPembakaran Jakos
MUKOMUKO, BE – Pembakaran janjangan kosong (Jakos) yang dilakukan PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL) yang berlokasi di desa Bumi Mulya, Penarik Kabupaten Mukomuko dihentikan oleh ratusan masyarakat setempat. Pasalnya akibat pembakaran Jakos tersebut sangat berdampak negatif bagi masyarakat. Diantaranya mata pedih, menganggu saluran pernapasan akibat asap pembakaran tersebut dan lainnya. Ratusan warga dari sejumlah desa di kecamatan Penarik itu. Awalnya Senin (29/6) malam mendatangi kediaman Kepala Desa (Kades) Bumi Mulya, Saikun. Mereka (Masyarakat) menyampaikan aspirasinya agar Kades sesegera mungkin menindaklanjuti laporan masyarakat sebelumnya terkait persoalan tersebut. “ Laporan telah disampaikan ke desa. Hanya saja tindaklanjutnya lamban. Karena itu kami datangi rumah kades untuk menanyakan tindak lanjutnya,” tegas Pemuda Penarik, Edi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin. Kemarin, ratusan warga kembali menyampaikan aspirasinya dan langsung mendatangi PT MMIL. “ Kami hanya menyampaikan aspirasi. Operasi pembakaran janjangan kosong itu harus distop. Jika tidak alat pembakarannya akan kami robohkan,” pungkasnya. Pada kesempatan itu unsur tripika ikut hadir dalam aksi yang dilakukan warga tersebut. Sejumlah warga difasilitasi melakukan pertemuan dengan pihak PT MMIL. Camat Penarik, Sahroni menyampaikan dari hasil kesepakatan antaranya masyarakat dan PT MMIL. Yakni, mulai hari ini (kemarin) PT MMIL tidak dibenarkan lagi untuk melakukan pembakaran Jakos dan setiap pembelian tandan buah segar (TBS) janjangan kosong harus dibawa pulang oleh warga yang menjual ke perusahaan tersebut. “ Pembakaran Jakos dilakukan perusahaan itu untuk dijual. Yang hasilnya mencapai berton – ton dan dibawa ke Lampung,” bebernya. Menurut Camat, pembakaran Jakos itu telah berlangsung sejak Tahun 2010 lalu. Jumlah tempat pembakaran saat itu hanya satu. Sejak tahun 2014 hingga 2015 ini sudah ada tiga lokasi pembakaran. Sehingga sangat meresahkan dan dapat menimbulkan hal negatif di tengah – tengah masyarakat akibat asap pembakaran tersebut. “ Sebelum adanya aksi masyarakat. Laporan sudah sampai ke kecamatan. Yang selanjutnya kita tindaklanjuti dan menyampaikan ke pimpinan perusahaan yang bersangkutan melalui lisan. Karena pimpinan perusahaan itu berada di Lampung dan tidak ada realisasinya,” bebernya. Camat juga menyampaikan operasi pembakaran Jakos yang dilakukan PT MMIL itu mengantongi izin seperti izin Amdal dan beberapa izin lainnya yang dikeluarkan SKPD terkait. Pada saat pertemuan itu, yang juga di hadiri Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Risber A Razak dan menyampaikan izin yang telah diterbitkan itu akan dikaji ulang. “ Meskipun operasi pembakaran Jakos itu ada izin. Masyarakat tetap mendesak tidak ada lagi aktifitas pembakaran Jakos,” demikian Sahroni. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: