Pemda BS Juga Siap Gugat 7 Kontraktor Secara Perdata
KOTA MANNA, BE – Adanya pengusutan secara pidana yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Manna terhadap 7 kontraktor, yang tidak menuntaskan kegiatannya, hingga menyebabkan pemda Bengkulu Selatan (BS) dirugikan Milyaran Rupiah. Namun demikian Pemda BS tetap akan menuntut ke-7 kontraktor ini secara perdata. Sebab pemda BS tetap mengharapkan klaim asuransi yang menjadi jaminan ke-7 kontrakror itu sebesar Rp 1,3 M tetap dibayar ke kas daerah BS. “Adanya penyidikan secara pidana oleh kejari Manna itu mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum, kami tidak hanya sebatas itu, namun akan menuntut secara perdata,” kata Kabag hukum Pemda BS, Apizani SH MH melalui Kasubag perundang-undangan, Hendry Dunan SH kepada BE kemarin 929/6). Hanya saja, menurut Hendry, pihaknya baru memasukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Manna setelah proses gugatan ke-7 kontraktor terhadap pemda BS selesai. Sebab saat ini masih proses di mahkamah agung. Karena ke-7 kontraktor melakukan upaya kasasi ke Mahkamag Agung setelah pada sidang perdana di PN Manna, kemudian sidang tingkat banding di PT Bengkulu, gugatannya tidak dikabulkan. “Kami masih menunggu putusan kasasi MA, jika gugatannya kembali ditolak, kami akan gugat secara perdata,” ungkap Hendry. Dikatakan Hendry, gugatan secara perdata ini dilakukan karena pihaknya selama ini sudah berupaya agar pihak kontraktor dapat mengembalikan uang sesuai hasil audit BPKP yang menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 M. Bahkan pihaknya sudah mendatangi otoritas jasa keuangan (OJK) untuk memerintahkan, pihak asuransi yang berada di provinsi Sumatera Selatan sebagai penjamin, membayar klaim asuransi ke-7 kontraktor tersebut. Namun hingga saat ini belum juga ada kejelasannya. Bahkan pihak kontraktor telah melakukan upaya kasasi ke MA. “Kami tetap menuntut klaim asuransi Rp 1,3 M kembali ke kas daerah BS,” demikian Hendry Dunan. Sebelumnya pihak kejari Manna telah meningkatkan status penyelidikan menjadi ke penyidikan terhadap proyek putus kontrak dari ke-7 kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan jalan secara hotmix di BS. Hal ini merugian negara sebesar Rp 1,3 M. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: