Karyawan PT DMT Diperiksa Polisi
MUKOMUKO, BE - Jika tak ada halangan berarti, hari ini Senin (29/6) penyidik Polsek Ipuh akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa karyawan PT Darya Mulya Turangga (DMT) yang bergerak dibidang pemecah batu tersebut. Tujuannya untuk meminta keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan lokasi pengambilan material yang dilakukan oknum pengusaha berinisial R, yang berlokasi di Desa Talang Baru. “Untuk kepentingan penyelidikan. Sejumlah saksi kita mintai keterangan. Termasuk dari pihak PT DMT. Karena dari material quari milik R tersebut di kontrak oleh perusahaan tersebut,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolsek Ipuh, AKP Rikki Operiady SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Perkara dugaan pemalsuan itu, kata Kapolsek jajarannya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mulai dari mantan Kepala Desa, warga yang tanahnya langsung berbatasan dengan usaha galian C tersebut, anggota BPD, Kepala Dusun dan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko. Sedangkan diduga pelaku pemalsuan berinisial R dalam waktu dekat akan dipanggil. “Untuk terduga pelaku berinisial R, dalam waktu dekat kita mintai keterangan. Hingga saat ini, masih sejumlah saksi – saksi lain,” beber Kapolsek. Dikatakannya, penyelidikan sementara diindikasi pemalsuan tersebut semakin kuat. Ini setelah adanya keterangan dari sejumlah saksi dan dokumen terkait izin usaha galian C yang legal dan tidaknya. Dugaan pemalsuan itu. Perizinan yang dikeluarkan pemda melalui SKPD terkait dengan luas setengah hektar. Tetapi diduga dirubah oleh pengusaha tersebut menjadi satu hektar. “Yang jelas perkara dugaan pemalsuan itu kita proses sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku,” lanjut Rikki. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: