Edarkan Sabu, 2 Warga Dibui

Edarkan Sabu, 2 Warga Dibui

KEPAHIANG, BE - Sebanyak 2 warga masing-masing inisial AP (27) warga Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang dan RS (24) warga desa Kutorejo harus mendekam dibalik jeruji besi sel Mapolres Kepahiang. Ini setelah kedua warga tersebut diketahui mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika kategori I jenis sabu.

Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu David Tampubolon mengatakan, kedua tsk ditangkap Kamis (11/6) pada waktu yang berbeda.

\"Pertama kali kita tangkap tsk AP dirumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB. Waktu tertangkap tsk AP ini baru saja habis menggunakan sabu seberat 0,2 gram yang dibelinya seharga Rp 200 ribu,\" ungkap David.

Menurutnya, pasca ditangkap langsung dimintai keterangan sehingga diketahui dari siapa tsk AP memperoleh barang haram tersebut. Kemudian anggotapun langsung bergerak cepat, sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB juga berhasil ditangkap tsk RS.

\"Tsk RS ditangkap setelah kita pancing, yang mana tsk AP kembali ingin membeli sabu,\" ujar David Jum\'at (12/6).

Selain mengamankan tsk, lanjut David, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa seperangkat alat hisap sabu dari tangan tsk AP dan paket sabu seharga Rp 200 ribu seberat 0,2 gram dari tangan tsk RS.

\"Dari pengakuan tsk RS, barang haram itu dibelinya dari Lubuklinggau seberat 0,25 gram seharga Rp 500 ribu. Dari hasil tes urine juga, keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi sabu,\" ujar David.

Lebih jauh dikatakannya, dari pemeriksaan untuk tsk AP dijerat pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. \"Sedangkan tsk RS dijerat UU yang sama tetapi pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Sejauh ini perkara ini masih terus kita kembangkan,\" jelasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: