Calon Independen Diwarning
KEPAHIANG, BE - Bakal calon kepala daerah (Cakada) yang berniat melalui jalur perseorangan (independent) dalam Pilkada di Kepahiang diwaring Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. Pasalnya apabila gagal dalam penjaringan calon independen, maka Cakada tersebut tidak diperbolehkan mencalon melalui partai politik (parpol).
\"Sampai saat ini (hari kedua,red), kami belum menerima satupun berkas calon independen. Hanya saja perlu kami ingatkan, calon Independent apabila gagal mencalon, tidak boleh kembali mencalon melalui Parpol,\" ujar Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP melalui Komisioner Divisi Sosialisasi Irwansyah AMd kemarin.
Dikatakannya, ketentuan ini sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) dan patut diketahui oleh Cakada yang akan menempuh jalur independen.
\"Jangan setelah melalui jalur independent ternyata tidak memenuhi syarat, nantinya malah kembali mendaftar melalui Parpol. Tentu ini akan kami coret berkasnya,\" terangnya.
Menurutnya, dukungan kartu tanda penduduk (KTP) bagi calon Independet di Kepahiang minimal berjumlah sebanyak 14.529 dukungan. Jumlah ini sekitar 10 persen dari jumlah mata pilih di Kabupaten Kepahiang.
\"Perlu dicatat juga jika dukungan tersebut tidak boleh KTP PNS, TNI/Polri serta penyelenggara Pemilu. Untuk KTP dukungan juga harus tersebar di minimal 5 Kecamatan yang ada di Kepahiang saat ini,\" jelasnya.
Dijelaskannya, untuk persiapan Pilkada di Kepahiang, pihaknya saat ini tengah menggelar serangkaian bimbingan teknis (Bimtek) ditingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan PPS. Tujuanya agar masing-masing PPK dan PPS bisa menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu yang merupakan perpanjangan tangan dari KPU. \"Persiapan Pilkada, saat ini kita tengah disibukkan dengan pelaksanaan Bimtek. Baik itu untuk PPK dan PPS,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: