Mantan Kadis Segera Disidang
KEPAHIANG, BE - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubkominfobupar) Kepahiang, Amirudin Dalip SPd MM akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ini setelah tim penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Kamis (11/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
Untuk diketahui, mantan Kadishubkominfobudpar tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran moda transportasi darat tahun 2013 di Kepahiang.
\"Pasca P21 kita selaku tim penyidik tadi (kemarin, red) langsung melakukan pelimpahan tahap kedua. Dalam pelimpahan tadi tsk langsung didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Zurhendri SH,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH kemarin.
Dikatakannya, selain menyerahkan tsk, dalam pelimpahan tadi juga diserahkan Barang Bukti (BB) berupa dokumen terkait penyaluran moda transportas dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) tahun 2013 lalu.
\"Serta 1 unit mobil KPDT jenis Toyota Hilux dengan nopol merah, yang sebelumnya kita sita dari Dishubkominfo dan Budpar Kepahiang,\" terangnya.
Dilanjutkannya, dengan pelimpahan ini maka nantinya tsk segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Namun sebelum itu, selaku JPU pihaknya terlebih dahulu menyusun dakwaan.
\"Kalau dakwaan sudah rampung barulah kita sampaikan ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya tinggal menunggu agenda persidangan saja lagi,\" jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam perkara ini tsk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dishubkominfo dan Budpar Kepahiang. Dari penyidikan tsk dijerat pasal pasal 9, pasal 12e Undang-Undang tentang pemberantasan tipikor. \"Sesuai dengan UU itu, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tsk terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar,\" tandasnya.
Sekedar mengingatkan, Amirudin ditetapkan sebagai tsk Senin (16/3) lalu, dan pada hari yang sama langsung ditahan oleh tim penyidik Kejari Kepahiang, dalam perkara dugaan tipikor pada penyaluran bantuan moda transportasi darat dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Dalam penyaluran itu tsk diduga telah melakukan pemalsuan nota dinas tim lintas sektoral SKPD untuk penyaluran mobil bantuan tersebut.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: