Lagi, Sidang Penusukan Polisi Ditunda
KEPAHIANG, BE - Pelaksanaan sidang perkara penusukan anggota Polres Kepahiang, Brigpol Satria Rahim dengan mendudukan 3 terdakwa warga Daspetah Kecamatan Ujan Mas, masing-masing Nangrek (34), Dedi alias To\'ak (33) dan Habi Isrom (50) terpaksa kembali ditunda Kamis (11/6) kemarin. Pasalnya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban tersebut, pihak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang yang dipimpin Janner Purba SH dengan 2 hakim anggota, Yulia Marhaena SH dan Ika Yustikasari SH menilai jika keterangan yang diberikan saksi korban belum fokus terkait kasus yang dialaminya tersebut.
\"Sidang kita tunda selama 2 minggu, dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi korban. Kami memberikan kesempatan kepada saksi korban saat ini untuk memperbaiki kondisinya terlebih dahulu agar setiap pertanyaan majelis hakim nantinya bisa dijawab dengan baik,\" ujar majelis hakim.
Pantauan BE, jalannya sidang hanya berjalan beberapa saat saja sebelum pihak majelis hakim menunda jalanya sidang tersebut. Jalanya sidang dilaksanakan dengan pengawalan ketat pihak kepolisian baik didalam ruangan dan dipintu masuk ruang sidang. Selain itu, keluarga terdakwa juga ramai dan memenuhi kursi sidang guna untuk mendengarkan hasil sidanga yang telah dilaksanakan itu.
Sebelumnya diberitakan jika persidangan penusukan anggota Polres Kepahiang ini juga ditunda pada Kamis (4/6) lalu. Kala itu, saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Marsepa SH, tidak hadir dalam persidangan lantaran tengah ada urusan kuliah. Sekedar mengingatkan, Kamis (12/2) pukul 01.30 WIB lalu, anggota Polres Kepahiang Satria Rahim ditusuk 7 liang oleh Nangrek (34), Dedi alias To\'ak (33) dan Habi Isrom (50), semuanya warga Desa daspetah. Penusukan yang terjadi itu saat Satria Rahim mengantarkan Nopriyanti ke desa setempat lantaran sudah 6 hari tidak pulang kerumah. Akibat dari tusukan yang dilakukan tersebut Satria sempat dilarikan ke RSUD Rejang Lebong untuk mendapatkan perawatan oleh tim medis.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: