DPO Tujuh Bulan Dibekuk

DPO Tujuh Bulan Dibekuk

\"spesialisKOTA MANNA, BE – Setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) penggelapan sepeda motor, Ad (29) warga Kelurahan Pasar Baru, Kota Manna akhirnya dibekuk. Saat ini Ad sudah mendekam di ruang sel tahanan Mapolsek Kota Manna. Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui kapolsek Kota Manna, AKP Andor Lumban Raja didampingi kanit Reskrim, Ipda R Ginting mengungkapkan Ad dibekuk setelah sebelumnya membawa kabur sepeda motor Honda Scopy milik  Herial Enji (29) warga Jalan pangeran Duayu, kelurahan ketapang Besar, tepatnya di tempat usaha warnet korban. Adapun kejadian penggelapan tersebut pada  12 November 2014 lalu pukul 00.30 WIB. Terungkapnya keberadaan pelaku penggelapan itu, setelah satu bulan lalu, korban mengetahui sepeda motornya ada di  Rumah Rinto ((30) warga Desa Selika, Kaur. Dari keterangan Rinto jika sepeda motor itu didapatnya dengan cara gadai dari Ad sebesar Rp 2,7 juta. “Dari keterangan Pak Rinto itulah, kami terus menyelidikinya hingga akhirnya tadi malam (kemarin malam red), pelaku berhasil kami bekuk,” kata Ginting. Menurut Ginting, pelaku dibekuk di rumahnya tadi malam sekitar pukul 23.45 WIB, saat pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian pelaku pun dibawa ke Mapolsek Kota Manna. Ditambahkan Ginting, aksi penggelapan sepeda motor oleh pelaku, tidak hanya satu kali itu, sebelum nya juga telah menggelapkan sepeda motor warga Kota Manna. Adapun modus pelaku yakni mau pinjam sebentar untuk suatu keperluan. Namun setelah berhasil, Ad pun kabur dan kemudian menggadaikan sepeda motor itu kepada orang lain. “Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan apakah ada korban lainnya lagi, dengan tertangkapnya Ad ini, kami himbau warga agar berhati-hati dalam meminjamkan sepeda motor kepada orang lain, meskipun yang bersangkutan masih kenal dekat,” tutup Ginting. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: