Jaksa Evaluasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
MUKOMUKO, BE – Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, terus melakukan proses terkait dugaan tindak pidana korupsi di jajaran pemda Mukomuko, mengenai aset milik pemerintah setempat. Setelah memanggil empat saksi. Mulai dari kepala daerah, mantan ketua DPRD, Sekwan dan mantan Sekwan. Kemarin (9/6) , penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada tiga pejabat lainnya. Yakni, Sekda Syafkani, Kepala DPPKAD Syahrizal, Mantan Kabid Kekayaan Juni Erwani dan keponakan dari mantan Ketua DPRD, Abdiyanto. Pemeriksaan itu berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Sekda Mukomuko diperiksa di ruang Intelijen dan tiga saksi lainnya di ruang aula Kejaksaan. “ Sejak dua hari ini. Telah tujuh orang saksi kita mintai keterangan,” tegas Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH kemarin sore. Dari pemeriksaan kepada sejumlah saksi itu, katanya, pihaknya belum dapat menyampaikan substansi dalam perkara tersebut. Yang jelas seluruh saksi yang dimintai keterangan terkait perkara yang saat ini tengah dilakukan penyidikan. Besok atau beberapa hari kedepan evaluasi dan ekspos dilakukan.
Yang tujuannya untuk menyimpulkan hasil dari pemeriksaan tim penyidik hingga ditetapkannya tersangka atas dugaan perkara tersebut. Dia juga menyampaikan ada tiga saksi lain yang akan dipanggil. Namun, Kajari masih merahasiakannya siapa saksi yang dimaksud. “ Selain tujuh saksi itu. Ada tiga saksi lain. Siapa orangnya nanti akan kita sampaikan setelah tiga orang itu diperiksa,” elaknya. Ditanya apakah saksi yang telah diperiksa akan dipanggil kembali. “ Tidak menutup kemungkinan iya. Inilah diantaranya evaluasi yang akan kita gelar. Jika nantinya saksi itu masih dibutuhkan keterangannya lebih lanjut. Saksi itu akan kita panggil kembali. Yang jelas perkara yang tengah ditangani itu sesegera mungkin akan ada tersangka hingga dibawa ke pengadilan untuk diadili,” lanjut Sugeng. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: