Pencatut Nama Ichwan Yunus Ditahan

Pencatut Nama Ichwan Yunus Ditahan

MUKOMUKO, BE – Empat oknum gadungan yang melakukan pencatutan nama Bupati Mukomuko Ichwan Yunus sekaligus bakal calon Gubernur Bengkulu (Bacagub) telah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Mukomuko. Keempat tersangka itu, inisial S,Y,A dan P. Yang berasal dari Kota Bengkulu dan Kabupaten Kaur. “ Ya, empat orang yang mengaku tim relawan Ichwan Yunus resmi kita tahan,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Welman Feri SIK dikonfirmasi kemarin (9/6). Keempat tersangka itu disangkakan pasal 378 terkait penipuan. Dari hasil penyidikan sementara, katanya, aksi yang dilakukan tersangka banyak para pejabat di jajaran pemda Mukomuko yang menjadi korban. Namun dari sekian banyak korban, barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Yang saat itu para tersangka setelah menjalankan aksinya bertemu dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko. “ Sasaran para tersangka semuanya para pejabat. Uang yang diminta bervariasi. Barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan, uang dari aksi penipuan dengan modus yang sama sudah habis digunakan para tersangka,” jelasnya.

Disampaikan Kapolres, terkait empat tersangka yang membawa nama Bupati Mukomuko Ichwan Yunus. Jajarannya berencana akan koordinasikan dengan beliau (bupati). “ Penyidik merencanakan akan berkoordinasi dengan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus. Yang jelas kasus tersebut tetap diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. Bakal calon gubernur (Balongub) Provinsi Bengkulu, Ichwan Yunus melalui Anggota Tim Relawan, Nasir Ahmad ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menegaskan tidak pernah meminta ataupun mengintruksikan kepada tim – tim relawan untuk meminta uang kepada sejumlah SKPD maupun pejabat di pemerintahan daerah kabupaten Mukomuko. “ Kita tidak mengetahui dengan empat orang itu. Yang jelas tidak ada relawan Ichwan Yunus meminta uang,” tegasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: