Warga Geruduk Panti Pijat

Warga Geruduk Panti Pijat

MUKOMUKO, BE – Warga di Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, khususnya di RT 6 mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait melakukan penutupan dua tempat panti pijat di RT tersebut. Pasalnya, masyarakat di wilayah itu sudah resah dan diduga usaha itu dijadikan tempat prostistusi. Puncak kemarahan warga terjadi kemarin malam. Tidak kurang dari 30 warga di wilayah itu mendatangi tempat panti pijat tersebut. Salah satunya yang berlokasi tak jauh dari SPBU Air Punggur. Beruntung, aksi sweeping warga yang akan melakukan penutupan sendiri itu dicegah oleh Tokoh Pemuda dan Ketua RT setempat. Sehingga warga tidak melakukan aksi anarkis yang tidak diinginkan.“ Ya, tadi malam (kemarin) nyaris saja puluhan warga melakukan tindakan di luar kendali. Kita bersama tokoh pemuda mengambil langkah secara persuasif dan akhirnya puluhan warga membubarkan diri pulang ke rumah mereka masing – masing,” demikian Ketua RT 6, Dirwansih dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin.

Diceritakan Dirwansih, kecurigaan warga di dua tempat panti pijat dijadikan tempat prostistusi. Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat. Yang kebetulan sudah lama tinggal di Jakarta dan pulang ke Mukomuko. Yang kebetulan beberapa hari lalu pergi ke panti pijat tersebut. “ Karena warga itu tidak dikenali oleh pekerja maupun pemilik panti pijat. Warganya itu ditawari untuk “main” dengan tarif satu kali “main” mencapai Rp 200 ribu,” bebernya.

Masyarakat mendesak panti pijat itu ditutup dan telah membubuhi tanda tangan. Mulai dari RT, majelis ta’lim, tokoh pemuda dan pihak terkait yang ada di wilayah tersebut. Dan, telah disampaikan ke SKPD – SKPD terkait di jajaran pemda Mukomuko. Mulai dari Lurah, Camat, Satpol PP, KPTSP dan lainnya. Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten, Musharuddin membenarkan dua panti pijat itu masa berlaku perizinannya telah berakhir. Pihaknya hari ini akan melayangkan surat kepada pemilik usaha tersebut agar menghentikan aktifitasnya. Pasalnya panti pijat itu izinnya sudah berakhir dan tidak ada rekomendasi dari masyarakat setempat, lurah maupun kecamatan. “ Sepanjang tidak ada rekomendasi dari bawah. Tidak kita terbitkan izinnya. Pihaknya juga telah menyampaikan surat tembusan kepada Satpol PP selaku penegak Perda,” bebernya.

Pengawasan yang dilakukan masyarakat, tambah Musharuddin, dinilai bagus dan tidak melakukan tindakan anarkis. Karena kewenangan dalam melakukan pengawasan adalah kewajiban bersama di semua lini, termasuk adanya dugaan panti pijat yang beroperasi tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan sebelumnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: