Status Pinjam Pakai sebagai Apresiasi

Status Pinjam Pakai sebagai Apresiasi

\"BupatiMUKOMUKO, BE – Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, terus mengusut adanya dugaan tidak pidana korupsi. Dengan modus penggelapan aset milik pemerintah. Kemarin (8/6), empat pejabat dan mantan pejabat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Keempatnya adalah, Bupati Mukomuko Ichwan Yunus, Sekwan Jaskani, mantan Ketua DPRD Arnadi Pelam dan Mantan Sekwan H Bustari Maler. Keempat saksi itu dilakukan pemerikasaan pada waktu yang berbeda. Yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga sore kemarin masih berlangsung. Bupati Mukomuko datang ke Kejaksaan sekitar pukul 12.35 WIB tepatnya setelah sholat dzuhur. Menggunakan kendaraan Hilux berwarna hitam plat hitam dan hanya ditemani seorang sopir. Ketika tiba di kantor kejaksaan. Bupati langsung menuju ruang penyidik dan langsung diperiksa tanpa ada pengawal maupun didampingi pengacara.

Bupati Mukomuko Ichwan Yunus dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menyampaikan terkait proses pinjam pakai kendaraan dinas kepada mantan pejabat dinilai sudah sesuai prosedur. Hal tersebut dilakukan memberikan apresiasi kepada mantan pejabat yang telah membantu dan berjasa kepada pemerintah daerah. “ Saya menilai pinjam pakai sudah sesuai prosedur dan ada kewenangan kepala daerah untuk memberikan suatu apresiasi kepada mantan pejabat, berupa pinjam pakai kendaraan dinas. Dan kendaraan yang dipinjamkan itupun akan dihapuskan dan dilelang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” singkat Ichwan.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten, Arnadi Pelam mengatakan Mobnas milik pemerintah daerah itu jarang digunakan dan diditipkan di kediaman keluarganya. Mobnas yang masih ia kuasai itu dikarenakan ada surat pinjam pakai dari pemerintah daerah. Yang keperluannya jikalau ada undangan kegiatan di pusat ibukota kabupaten. “ Jikalau mau ditarik tidak akan sayahalangi. Namun, sejauh ini belum ada surat pemberitahuan untuk penarikan. Artinya prosedur dan mekanisme dalam pinjam pakai itu sudah jelas,” katanya.

Terpisah, Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH menyampaikan Bupati Ichwan Yunus, pejabat dan mantan pejabat pemda Mukomuko dipanggil sebagai saksi. Khusus Bupati Mukomuko, katanya, seyogyanya dijadwalkan hari ini. Dikarenakan ia ada waktu kemarin, permintaan dari saksi disetujui. Ini dikarenakan ada tim penyidik yang kosong. Karena Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah tidak datang. Dan,ada pemberitahuannya resminya tengah dinas diluar kota. “ Yang tidak datang ada pemberitahuan dan kita jadwal ulang,” ujarnya.

Ditanya terkait materi pemeriksaan. Sugeng belum dapat berkomentar lebih jauh. Karena masih dalam penyidikan lebih lanjut. “ Untuk materi terkait pemeriksaan keempat saksi belum dapat disampaikan. Selain, dia (Kajari) belum membaca hasil BAP, juga belum dapat disampaikan secara mendetail karena masih dalam proses lebih lanjut,” lanjutnya. Dia menambahkan besok (hari ini) ada beberapa saksi lain yang diperiksa. Yakni, Sekda, Kepala DPPKAD, Bidang Terkait Aset dan keponakan dari mantan ketua DPRD Mukomuko,inisial A. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: