Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
MUKOMUKO, BE – Kasus dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus penggelapan aset milik pemerintah yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 135 juta rupiah. “Untuk perkiraan kerugian negaranya Rp 135 juta. Untuk jumlah riil, kami akan melibatkan pihak ahli terkait,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH. Meskipun baru satu unit kendaraan dinas yang diamankan dalam upaya paksa, katanya, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut akan mengarah ke sejumlah aset – aset lainnya. “Untuk sementara ini baru satu mobnas yang telah kita temukan dan diamankan alat buktinya. Jika ada yang lain dipastikan diproses lebih lanjut,” katanya. Dia mengatakan, dalam melakukan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Pihaknya tidak melihat kecil atau besarnya jumlah yang dirugikan. Melainkan, jika ada indikasi mengarah ke tindak pidana korupsi wajib bagi jajarannya melakukan upaya hukum. “Kami (penyidik) tidak melihat jumlah besar atau kecil. Jikalau ada indikasi yang mengarah ke tindak pidana korupsi kita tindak lanjuti sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku,” tegasnya. Besok (hari ini), lanjut Sugeng, ada empat saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. Yakni, Ketua DPRD Mukomuko, Sekwan, mantan Sekwan dan mantan Ketua DPRD sekaligus yang menguasai Mobnas yang merupakan aset pemerintah daerah. Ditanya apakah penyidik sudah ada bakal tersangka. Kajari memastikan segera ditetapkan. “Tentu tim penyidik sudah ada yang mengantongi calon tersangka. Untuk kepentingan penegakan hukum belum dapat kita beberkan. Yang jelas pemeriksaan saksi – saksi dimulai Senin (hari ini). Jikalau pemeriksaan saksi rampung dan saksi yang bersangkutan kooperatif serta alat bukti dipastikan lengkap. Jumlah tersangka akan ditetapkan dan akan disampaikan ke public hingga para tersangka itu dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili,” lanjut salah satu jaksa terbaik nasional itu. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: