9 Ribu Pelanggan Masih Menunggak
MUKOMUKO, BE - Jajaran PT PLN harus bekerja keras. Selain mengimbau kepada pelanggan yang menunggak agar membayar kewajibannya. Pemutusan aliran listrik pun terus berlanjut. “ Tidak kurang puluhan pelanggan aliran listriknya telah diputus. Pemutusan pun terus berlanjut,” demikian Manager PT PLN Mukomuko, Asep. Pemutusan yang telah dilakukan tidak hanya bagi pelanggan pribadi saja. Tetapi dinas dan instansi vertikal pun terancam dilakukan pemutusan. Jikalau tidak segera membayar tagihan rekening listrik. Pasalnya, pelanggan pribadi, dinas dan instansi rata – rata telah menunggak diatas tiga bulan. Per 31 Mei Tahun 2015 ini, katanya, sekitar 9 ribu pelanggan tercatat masih menunggak. Dengan total tagihan mencapai Rp 2,9 miliar. Total tunggakan itu mengalami penurunan. Jika dibanding beberapa waktu lalu yang mencapai diatas Rp 3 miliar. “ Meskipun ada penurunan jumlah nominal tagihan. Tunggakan masih sangat besar dan harus sesegera mungkin lebih diperkecil hingga tidak ada lagi pelanggan yang menunggak,” katanya.
Untuk dinas dan instansi yang telah dilakukan pemutusan adalah PDAM Tirta Selagan. Sedangkan yang terancam diputus. Selain ribuan pelanggan, juga ada beberapa kantor dinas dan instansi vertical. Seperti satu unit rumdin DPRD kabupaten,RSUD, Koramil, Polres, Unim dan lainnya. “ Khusus untuk instansi vertikal. Telah dilakukan pendekatan persuasif. Dengan harapan instansi itu segera membayar tunggakannya. Jajarannya juga akan berkoordinasi dengan PLN wilayah. Yang selanjutnya akan dilakukan pencabutan. Meskipun dinas dan instansi itu merupakan instansi yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. Dikatakannya, dari belasan kecamatan di daerah ini hingga Kota Bani, Putri Hijau. Rata – rata tunggakan mencapai Rp 600 hingga 700 juta per kecamatan. “ Satu kecamatan tunggakannya mencapai ratusan juta rupiah. Kita minta pelanggan yang menunggak segera membayar. Jikalau tidak mau dilakukan pemutusan hingga kwh ditarik. Karena untuk pemasangan baru, baik itu bagi pelanggan pribadi , dinas dan instansi akan dikenakan pembayaran lagi dan sekaligus harus melunasi tunggakan sebelumnya,” tegasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: