Kepala BP3K Ujan Mas Diperiksa

Kepala BP3K Ujan Mas Diperiksa

KEPAHIANG, BE - Proses penyelidikan selisih harga bibit sengon yang dibeli dengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 dan menyebabkan kerugian berkisar Rp 969 Juta masih terus berlanjut. Terbukti, Kamis (28/5) giliran Kepala Balai Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Ujan Mas, Mukhtarudin yang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidus Dodi Junaidi SH mengatakan, Mukhtarudin diperiksa dalam penyelidikan ini juga sebagai saksi. \"Namun diperiksanya saksi bukan karena jabatannya sebagai Kepala BP3K, melainkan karena salah satu penyedia bibit sengon yang dibeli sejumlah pemerintahan desa dengan anggaran bersumber dari ADD tahun 2014 lalu,\" ungkap Dodi.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, usaha bibitnya merupakan milik pribadi. Dimana, yang membeli bibit sengon kepada saksi sebanyak 5 pemerintahan desa.

\"Desa yang dimaksud antara lain, Sukamerindu, Penanjung Panjang, Penanjung Panjat Atas, Taba Saling dan Taba Sating. Sedangkan desa-desa lainnya membeli dengan pengusaha bibit yang lain,\" beber Dodi.

Sayangnya, ketika disinggung soal harga bibit sengon yang dijual saksi kepada 5 pemerintahan desa itu, Dodi mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. \"Pemeriksaan memang fokus ke soal selisih harga bibit sengon, tapi untuk saat ini kita belum bisa membeberkannya lantaran terkait materi penyelidikan. Tapi yang jelas nanti akan kita sampaikan,\" katanya.

Lebih jauh dikatakannya, terkait penyedia bibit sengon ini masih beberapa saksi lagi yang akan diperiksa. Perannya sama, yakni sebagai pengusaha bibit sengon. \"Untuk pemeriksaannya sudah kita agendakan dan berlangsung pekan depan. Yang jelas penyelidikan ini guna memastikan selisih harga bibit sengon, yang kita duga telah menyebabkan kerugian negara,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: