Anggota PPS Bisa Dipidana

Anggota PPS Bisa Dipidana

\"PPS KEPAHIANG, BE - Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa dipidana jika terlibat pelanggaran saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum daerah (Pilkada). Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kepahiang, Divisi Hukum dan Pengawasan, Syamsul Komar SP pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) di aula Dinas Dikpora, Rabu (27/5) kemarin. \"Jika anggota PPS melakukan kecurangan dengan niat untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan gubernur maka anggota PPS itu bisa dipidana,\" ujar Komar. Oleh karena itu, sambung Komar, anggota PPS harus menjalankan tugas secara profesional dan mengikuti aturan yang berlaku terkait penyelenggaraan Pilkada. \"PPS harus bekerja secara profesional dan tidak memihak calon mana pun. Kerja harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan berdasarkan aturan Perundang-undangan dan Peraturan KPU,\" katanya. Ditambahkannya, dengan berusaha memenangkan salah satu pasangan calon bupati atau gubernur, tidak akan menguntungkan bagi oknum. \"Dengan melakukan kecurangan, tidak akan menguntungkan bagi kalian (anggota PPS), karena saat calon yang diuntungkan menjadi bupati kalian tidak akan jadi apa-apanya juga. Untuk itu, bekerjalah secara profesional,\" terang komar. Sementara Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Irwansyah AMd menambahkan, jika kesalahan yang dibuat anggota PPS karena kekhilafan atau bukan disengaja terkait teknis penyelenggaraan, KPU masih siap membantu menuntaskan permasalahan itu. \"Kalau masalahnya hanya permasalahan teknis karena faktor kekhilafan pada administrasi, kami (KPU Kepahiang) siap membantu menuntaskannya. Karena kesalahan itu banyak faktor penyebabnya. Namun, jika sudah mengarah pada kesengajaan atau ada unsur kecurangan kami tak akan menjadi tamengnya,\" kata Irwan. Sebelumnya, Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP melakukan pelantikan sebanyak 174 anggota PPS dari 5 Kecamtan di Aula Serba Guna Dikpora. \"PPS dari 5 Kecamatan dimana masing-masing desa dalam kecamatan tersebut ada 3 orang PPS. Kecamatan Merigi 24 orang dari 8 desa, Kabawetan 45 orang dari 15 desa, Tebat Karai 42 orang dari 14 Desa, Muara Kemumu 24 orang dari 8 Desa, Seberang Musi 39 orang daru 13 Desa,\" terang Ujang. Dikatakannya, tahun 2015 ini adalah proses Pemilukada serentak di 269 kabupaten/kota dan 7 Provinsi se Indonesia yang bertujuan untuk efisiensi anggaran. \"Agar tidak boros anggaran sehingga akan dilakukan Pemilu Kada serentak, ini dilakukan agar Pemilu tidak dilakukan berulang kali,\" kata Ujang. Menurutnya, anggota PPS merupakan ujung tombak dari KPU harus mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pemilu. \"PPS harus tanggap dengan informasi terkait Pemilu, karena asumsi masyarakat, sebagaipenyelanggaran Pemilu PPS pasti tahu informasi Pemilu,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: