Berkas Tsk Judi Dilimpahkan
KEPAHIANG, BE - 4 tersangka yang terlibat tindak pidana perjudian kartu remi masing-masing RH (28) dan HL (27) warga kelurahan Pasar Kepahiang, MA (26) Kelurahan Dusun Kepahiang, AS (29) Pensiunan Belakang, saat ini sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepahiang. Ini setelah pihak Polres Kepahiang melakukan pelimpahan Tahan II kemarin. Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Indra Parameswara mengatakan, pelimpahan tahap II yang dilakukan pihaknya setelah dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Kepahiang. \"Kita lakukan pelimpahan ini setelah berkas perkara (BP) Tsk dinayatakan lengkap dan P21,\" kata Kapolres. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo, SH melalui kasi Pidum Indra AH Saragih SH dan JPU Yerich Mohda SH membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Selain Tsk, pihaknya juga menerima limpahan sejumlah Barang Bukti (BB). \"Kita juga menerima BB yang berupa 1 buah kasur, 18 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 525 ribu. Sekarang ini kita akan pelajar dulu berkasnya selanjutnya akan kita limpahkan ke PN Kepahiang agar bisa disidangkan,\" terang Yerich. Akibat perbuatan yang dilakukan 4 tsk tersbut dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP Sub Pasal 303 ayat 1 ke 1 e dan 2 e tentang perjudian dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sekedar mengingatkan, 4 tsk tersebut ditangkap Jumat (10/4) pukul 00.30 lalu di keluarahan Pensiunan Belakang saat sedang asik bermain judi kartu jenis Samhong. Sesaat mereka langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: