Kasus Sunat Dana ADD, Camat Diperiksa Jaksa
KEPAHIANG, BE - Camat Tebat Karai, Lisusanto diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terkait dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 dan dugaan penyimpangan dana pemeliharaan kantor Camat. Menariknya, dalam pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Rabu (27/5) WIB, Lisusanto beberapa kali bolak-balik ke rumah mengambil sejumlah dokumen. Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH mengatakan, Lisusanto diperiksa masih sebagai saksi. \"Dalam pemeriksaan tadi (kemarin, red), saksi (Lisusanto, red) beberapa kali meminta izin pulang untuk mengambil sejumlah dokumen penting terkait pertanyaan yang kita ajukan,\" ungkap Kasi Pidsus kemarin. Dikatakannya, dokumen yang dimaksud antara lain menjelaskan fungsi Camat terkait ADD. Awalnya saksi saat ditanya fungsi sebagai Camat malah tidak bisa menjelaskan. \"Masa jawabannya nalar saja dan tanpa dasar yang kuat. Maka dari itu tadi kita berikan saksi untuk pulang, salah satunya mengambil dasar yang menyatakan fungsi Camat terkait ADD tersebut,\" sesal Dodi. Menurutnya, pemeriksaan yang dijalani saksi tadi kurang lebih selama 5 jam dan diberikan sekitar 15 pertanyaan. Hanya saja pemeriksaan sempat beberapa kali tertunda. \"Sehingga pertanyaan terkait materi penyidikan baru bisa dilakukan setelah pukul 02.00 WIB atau setelah istirahat makan siang. Sebelum memasuki materi penyidikan, saksi hanya diberikan pertanyaan-pertanyaan umum saja,\" ujar Dodi. Lebih jauh dikatakannya, sebelum pemeriksaan Camat ini, pihaknya juga memeriksa 2 saksi, diantaranya Bendahara Kecamatan Tebat Karai Burhandi SIP serta bendahara desa Penanjung Panjang Atas. \"Untuk bendahara desa hanya 1 saksi saja yang kita periksa, karena desa lainnya kita anggap Kades sudah cukup mengetahui terkait pengajuan hingga realisasi ADD,\" jelasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: