Galian C Gunung Ayu Miliki Izin

Galian C Gunung Ayu Miliki Izin

KOTA MANNA, BE - Adanya pelarangan warga kendaraan pengangkut material melintas di jalan RT 5 Kelurahan Gunung Ayu karena sebelumnya warga menduga galian C tersebut illegal. Tidak hanya itu warga tidak terima karena kendaraan melintas telah menimbulkan debu dan merusak jalan. Namun ternyata pihak Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan (BS) sebelumnya telah mengeluarkan perizinan perusahaan tersebut.

“Izin perusahaan galian C di lokasi itu sudah kami keluarkan atas nama Rukman pada 2014 lalu,” kata kepala Dinas Kehutanan dan ESDM BS Ir Toni Gusnaidi kemarin.

Menurutnya, dalam pemberian izin tersebut, pihaknya sebelumnya sudah mengantongi izin dari Lurah Gunung Ayu dan Camat Kota Manna, bahkan warga yang lahannya berhubungan langsung dengan areal galian C juga sudah membubuhkan tanda tangan sebagai bukti memberikan izin. Namun demikian, dirinya enggan menjelaskan dampak yang akan timbul dari perizinan tersebut dikeluarkan.

“Bagi kami kalau sudah ada pengantar pemerintahan setempat, kami tidak tahu akan ada warga yang tidak setuju,” terangnya diamini staf dan karyawannya kemarin.

Sementara itu, Wakil Bupati BS, Dr drh Rohidin Mersyah MMA sangat menyayangkan adanya gejolak atas keberadaan usaha galian C tersebut. Menurutnya, pemilik usaha tersebut dan juga pihak ESDM dalam memberikan izin galian C dapat memperhatikan dampak lingkungan. Sehingga setelah usaha berjalan tidak ada lagi komplain dari masyarakat. Terkait debu yang beterbangan, pihak perusahaan dapat menutup material dalam mobil serta rutin menyiram jalan agar debu tidak mengganggu masyarakat.

“Hadirnya suatu perusahaan di BS sangat bagus demi mendukung kemajuan BS, namun jangan sampai merugikan masyarakat,” ujar Rohidin.

Sebelumnya, warga setempat pada Senin sore dan Selasa pagi telah menghadang jalan dan melarang mobil pengangkut material melintas di jalan lingkungan mereka. Warga pun meminta jalan tersebut dihotmix dan dilebarkan.

“Sebelum jalan kami dihotmix, kami tidak izinkan mobil perusahaan melintas, kalaupun nanti sudah dihotmix, hanya boleh lewat untuk masuk, namun untuk keluar membawa material tetap kami larang,” ujar M Safar Sadikin warga setempat. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: