Ormas dan LSM Jangan Seperti Penegak Hukum
KOTA MANNA, BE – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manna, Gusmiliansyah SH mengingatkan kepada semua anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bengkulu Selatan (BS), agar dapat bekerja sesuai dengan topuksi masing-masing sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Oganisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam UU tersebut pada pasal 59 huruf e disebutkan bahwa ormas dan LSM dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
“Selama ini wewenang seorang anggota ormas dari informasi yang beredar sudah seperti seorang aparat penegak hukum,” katanya saat acara koordinasi dengan ormas dan LSM di kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kemarin (19/5).
Menurut Gusmiliansyah, dari laporan yang diterima, saat warga melapor ke LSM atau ormas, bahwa ada bangunan jalan atau jembatan atau bendungan serta kegiatan lain yang rusak, maka oknum seorang LSM atau Ormas mendatangi lokasi proyek tersebut, lalu yang bersangkutan kemudian menanyakan siapa kontraktornya, berapa nilai proyek serta mengukur ketebalan atau kualitas ataupun volume kegiatan.
“Kalau ada laporan kegiatan bermasalah, seorang anggota LSM atau ormas mendatangi lokasi kegiatan itu, lalu koordinasi dengan orang yang ada di lokasi proyek, foto kegiatan, kemudian sampaikan pada kami, dan tugas kejaksaan serta polisinya yang menyelidiknya apakah bermasalah dan merugikan keuangan negara atau tidak,” ungkap Gusmiliansyah.
Sebab, sambung Gusmiliansyah, tujuan dibentuknya ormas dan LSM itu sudah tercantum dalam UU nomor 17 tahun 2013 tersebut pada pasal 5 yakni Ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika,dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat , menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.
“Kita semua mitra demi kemajuan BS ke depan, oleh karena itu, mari kita jalankan tugas dan fungsi kita dengan tidak menyimpang dari aturan yang ada serta angaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) terbentuknya sebuah organisasi,” demikian Gusmiliansyah. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: