Buron Setahun, Tsk Curas Dibekuk

Buron Setahun, Tsk Curas Dibekuk

KEPAHIANG, BE - Kurun waktu selama satu tahun berhasil mengelabui petugas kepolisian. Akhirnya Edi Kelambit (43) warga desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang kerap beraksi di kawasan wisata kebun teh Kecamatan Kabawetan berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Kepahiang. Sementara 3 pelaku lainnya yang merupakan rekan Edi hingga saat ini masih terus diburu. Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Indra prameswara didampingi KBO Reskrim Ipda Tommy Sahri mengatakan, tsk yang memang sudah lama diburu, berhasil ditangkap Kamis (23/4) sekitar pukul 20.00 WIB lalu. \"Tsk diamankan saat tengah berada dirumahnya. Dalam penangkapan tersebut tsk berupaya melarikan diri, tapi karena rumahnya sudah kita kepung, akhirnya tskpun berhasil kita tangkap,\" kata Tommy. Diungkapkannya, aksi curas yang dilakukan tsk terjadi di 2 TKP berbeda, dengan korban sebanyak 4 orang. Aksi pertama dilakukan tsk bersama 3 pelaku lainnya di areal perkebunan teh PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) wilayah Abdeling V Minggu (23/2) tahun lalu. \"Korbannya yakni Febri Pratama (18) warga Air Sempiang dan Hesti (17) warga Kelurahan Padang Lekat. Saat itu kedua korban tengah berdarmawisata,\" ungkap Tommy Rabu (6/5). Dalam aksi itu, lanjut Tommy, tsk berhasil mengambik motor Yamaha MX dan 2 unit HP milik korban. Sedangkan aksi kedua terjadi di kebun teh wilayah desa Air Sempiang Sabtu (19/4) tahun lalu juga. \"Korbannya Hendri (20) warga setempat dan Riska (18) warga Tangsi Duren. Dalam aksi di TKP kedua ini tsk bersama ketiga rekannya berhasil mengembat 10 gram emas dan 2 unit HP milik korban,\" terang Tommy. Menurutnya, dalam melakukan aksi curas itu, tsk selalu mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau ataupun parang. \"Dari pemeriksaan untuk motor korban TKP pertama dijual seharga Rp 4 juta, sedangkan HP dan emas belum sempat dijual dan hanya disimpan tsk di dalam rumahnya. Dalam perkara ini adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, diantaranya motor, emas berupa cincin, kalung dan liontin, jaket, parang dan pisau tas berikut Hp nokia merk Samsung dan Nokia milik korban,\" beber Tommy. Lebih jauh dikatakannya, untuk sementara ini tsk sudah dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan 3 pelaku lainnya tengah diburu. \"Dari serangkaian penyelidikan yang kita lakukan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk kita jerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: