15 Ton BBM Ilegal dan 4 Tersangka Diamankan

15 Ton BBM Ilegal dan 4 Tersangka Diamankan

KEPAHIANG, BE - Dalam kurun waktu sepekan terakhir, pihak Polres Kepahiang berhasil mengamankan lebih kurang sebanyak 15 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal. Menariknya BBM ilegal ini diamankan dari 4 orang tersangka (tsk) yang diantaranya SP (38), warga Musi Rawas; DN (36), warga Curup ; dan 2 warga Kelurahan Padang Lekat masing-masing NA (28) serta HO (21).

Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK mengatakan, dari total BBM yang diamankan, 8 ton berupa minyak mentah dan 7 ton lagi merupakan minyak tanah hasil sulingan masyarakat. \"Untuk 8 ton minyak mentah itu baru tadi (kemarin, red) sekitar pukul 10.00 WIB berhasil kita amankan di depan kantor Bupati Kepahiang bersama 2 tsk, yakni SP bertindak sebagai sopir dan DN merupakan pemilik minyak mentah tersebut,\" ungkap Kapolres.

Dikatakannya, waktu itu pihaknya tengah menggelar operasi rutin, dimana tsk SP dan DN dengan menggunakan mobil truk warna kuning nopol BG 8954 HB melintas dan diberhentikan petugas di wilayah Desa Tebat Monok Kepahiang.

\"Karena curiga lantaran dari truk terlihat tetesan minyak. Akhirnya petugas mengecek bak truk, dan didapati tangki berkapasitas 10 ton namun isi minyak mentahnya cuma 8 ton serta 1 unit alat sedot minyak bertenaga diesel,\" terang Kapolres.

Mendapati temuan itu, sambung Kapolres, truk beserta tsk SP dan DN langsung diamankan. Dari pengakuan tsk minyak mentah itu diperoleh dari Musi Banyu Asin yang rencananya akan dijual ke perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu.

\"Untuk nama perusahaan sebagai tujuan pejulanan minyak mentah itu sudah kita kantongi dan masih kita dalami lebih jauh,\" tegas Kapolres Senin (4/5).

Ia menambahkan, sebelum pengamanan 8 ton minyak mentah tadi, Jum\'at (1/5) sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya mengamanankan 2 tsk lainnya, yakni NA dan HO.

\"Tsk NA dan HO diamankan di jalan lintas Kepahiang-Bengkulu wilayah Desa Tebat Monok. Saat itu kedua tsk ini tengah mengendarai mobil TS pick up nopol BD 1462 AC dengan membawa sekitar 1,2 ton minyak tanah hasil sulingan masyarakat dari Kabupaten Musi Banyu Asin,\" beber Iskandar.

Dikatakannya, dari keterangan tsk HO dan NA ternyata mereka masih menyimpan mitan di rumah. Diantaranya dalam bunker berkapasitas 4 ton, 3 drum dan sejumlah jerigen.

\"Jika ditotalkan dari tangan tsk HO dan NA ini berhasil diamankan 7 ton mitan. Kedua tsk ini merupakan pemilik mitan yang rencananya mau dijual ke Kabupaten Bengkulu Tengah. Yang jelas untuk saat ini 15 ton BBM sudah kita amankan berikut mobil pengangkutnya dan 4 tsk,\" ujar Iskandar.

Lebih jauh dikatakannya, dari penyidikan sementara ini keempat tsk (SP, DN, HO dan NA, red) dijerat pasal 53 hurf b dan d UU No 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas.

\"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tsk terancam hukuman maksimal 4 tahun berikut denda sekitar Rp 250 juta. Dalam perkara ini serangkaian pengembangan masih terus kita lakukan,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: