Curi Telur Penyu, Dipidana
MUKOMUKO, BE - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Nur Alam melalui Sekretaris, Toyeb menginggatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pencurian ataupun mengambil telur penyu. Bagi oknum warga yang ketahuan melakukan tindakan tersebut hingga diperjual belikan, bisa dipidana sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku. “ Penyu satwa yang dilindungi. Bukan untuk diperjual belikan, tetapi dilestarikan agar tidak punah,” katanya. Menurutnya, lokasi pendaratan dan penangkaran penyu di daerah itu, ada di Air Hitam, Pondok Suguh dan Retak Ilir, Ipuh. Penangkaran dan pelestarian yang dilakukan hingga saat ini cukup berhasil. Ini dibuktikan sudah banyak tukik yang dilepas ke habitatnya. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, dari dua lokasi itu yang ada. Penyu sering mendarat diwilayah perairan Air Hitam. Karena, daratan diwilayah Retak Ilir, sudah banyak bebatuan. “ Habitat penyu tidak mau mendarat jika sudah banyak bebatuan,” jelasnya. Habibat penyu yang ada dan sering mendarat diperairan wialyah Mukomuko sebanyak lima jenis. Yakni, Lekang, Sisik, Belimbing, Tempayan dan Hijau. Yang paling banyak mendarat dan telurnya di lakukan penangkaran hingga menjadi tukik dan dilepas ke perairan adalah jenis Lekang. “ Kita mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melindungi. Agar keberadaan satwa itu tidak punah,” ajaknya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: