Retribusi PKL Rp 500/Hari
KEPAHIANG, BE - Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) menegaskan bahwa retribusi kebersihan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Kepahiang hanya Rp 500 per hari. Jika ada petugas yang menarik lebih dari itu, maka dinilai ilegal. \"Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014, retribusi PKL itu hanya Rp 500 per hari. Jadi, kalau ada petugas nagih sampai dua kali atau lebih dalam sehari, kelebihannya itu ilegal,\" ungkap Kepala BLHKP Kepahiang Pujo Suripto SP, kemarin. Dikatakannya, untuk menghindari pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, pihaknya berencana memasang spanduk pemberitahuan di kawasan Pasar Kepahiang. \"Agar tak lagi ada pungutan liar, kami akan menegaskan kembali melalui sosialisasi via spanduk, kalau berdasarkan aturan yang ada, retribusi itu cuma Rp 500,\" jelasnya. Menurutnya, pihaknya juga akan menarik retribusi yang dilakukan petugas di lapangan dengan menggunakan karcis. \"Karcis itu yang menerbitkan DPPKAD, bukan BLHKP, nanti akan kami koordinasikan lagi. Uang retribusi yang masuk pun juga langsung ke DPPKAD, sama sekali tak pernah mampir ke BLH,\" terangnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: