Lokasi Benda Purbakala Belum Diteliti
KEPAHIANG, BE - Tambang galian C di desa Kelilik milik warga Kelurahan Pasar Kepahiang, Arbi SIP MM, yang menjadi lokasi temuan benda yang diduga berasal dari zaman purbakala, Rabu (22/4) mulai diobservasi tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jambi. Menariknya, tim belum melakukan penelitian lebih lanjut terhadap benda-benda yang diduga peninggalan benda purbakala tersebut, melainkan hanya melakukan observasi saja. Ketua Tim BPCB Jambi, Novi Hari Putranto mengatakan, observasi yang dilakukan bersama 3 orang rekannya digelar hingga Jum\'at (24/4) mendatang. \"Tujuan observasi lapangan diantaranya untuk mengetahui jarak antar guci ukuran besar yang ditemukan. Dimana didalamnya guci terdapat benda berupa mata kapak dan tombak, yang diduga berasal dari zaman purbakala,\" terang Novi di lokasi tambang. Menurutnya, untuk sementara ini pihaknya belum melakukan penelitian sama sekali terkait temuan itu. Melainkan baru sebatas survei lapangan saja. \"Yang jelas dari survei lapangan ini nantinya pasti mendapatkan hasil. Hasil survei nantinya terlebih dahulu kita koordinasikan dengan Balai Arkeolong Palembang, guna menentukan langkah selanjutnya,\" kata Novi. Namun, lanjut Novi, kalau dari hasil survei nantinya layak dilakukan penelitian, barulah temuan-temuan itu diteliti. Yang memiliki kewenangan melakukan penelitian, Balai Arkeolog Palembang. \"Kita lihat saja bagaimana hasil survei ini, pasti nantinya kami sampaikan hasilnya. Untuk sementara ini kita hanya melakukan observasi terlebih dahulu sesuai waktu yang diberikan,\" terangnya. Sementara itu, pemilik tambang Arbi, menyambut baik mulai turunkan tim BPCB Jambi yang mulai melakukan survei lapangan. Meskipun demikian ia tetap berharap penelitian jangan ditunda-tunda. \"Kalau memang layak diteliti, maka lakukanlah penelitian. Jangan sampai setelah survei ini malah tidak ada kejelasan sama sekali, terus terang saja kita juga menunggu hasilnya seperti apa,\" jelas Arbi.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: