Proyek MP3KI Mulai Dilirik Jaksa
ARGAMAKMUR, BE - Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mulai dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur, Kabupaten BU. Kejari Argamakmur akan memeriksa dugaan proyek MP3KI yang tidak sesuai prosedur dalam pembangunannya. Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Argamakmur, Kabupaten BU, I Gde Ngurah Sriada SH MH melalui Kasi Pidsus, Eliarmi SH. Ia akan mengumpulkan data dan mempelajari terlebih dahulu kasus pengerjaan proyek ini. \"Setelah membaca berita di beberapa media cetak, saya akan mempelajari dan mengumpulkan data terlebih dahulu. Ada indikasi tidak sesuai prosedur pengerjaan proyek jalan itu atau tidak,\" kata Eliarmi pada BE disela-sela kesibukannya, Senin (20/4). Ditambahkannya, setelah mengumpulkan data, ia akan mengecek kondisi di lapangan seperti apa. Apa benar seperti diberitakan di media, bahwa jalan yang menghubungkan Rama Agung dan Talang Denau tidak sesuai prosedur pengerjaannya. Dugaan tidak beresnya proyek ini dikatakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Sugio. Dalam proyek ini ia bertugas menandatangani administrasi sampai pertanggungjawaban teknis proyek MP3KI itu. Diakuinya, dari tahap pelelangan proyek MP3KI ini sudah tidak beres. Karena berdasarkan aturan pelelangan, setiap pengumuman pelelangan tidak melibatkan kepala desa (Kades) di setiap desa yang mendapat proyek MP3KI ini. Karena kegiatan MP3KI ini melibatkan warga desa terkait untuk mengerjakan proyek bukan orang lain. \"Dari pelelangan sudah ada dugaan ketidakberesan, karena seharusnya tim UPK mengundang setiap Kades dalam pelelangan, namun ini tidak dilakukan oleh tim UPK. Proyek MP3KI inikan melibatkan warga sebagai pekerjanya, bukan orang lain,\" kata Sugio. Saat disinggung apakah dirinya menandatangani pekerjaan proyek sudah selesai ia mengatakan sudah menandatangani surat itu. Ini jelas tidak sesuai fakta di lapangan bahwa proyek sudah selesai, kenyataan proyek sudah selesai namun tidak sesuai prosedur dalam pembangunan dan pengerjaannya. Selain itu, Sugio mengaku sudah mengirimkan uang Rp 1,7 miliar dari UPK ke Suplaier padahal proyek belum selesai. \"Saya sudah menandatangani 6 proyek MP3KI itu, terkait ada Kades yang belum menandatangani saya tidak tahu. Namun kami akan melihat dokumen itu terlebih dahulu untuk memastikan,\" imbuh Sugio. Hal berbeda dikatakan Kades Gunung Selan, Amir. Ia mengaku tidak mau menandatangani pelelangan itu karena tidak diundang dalam pelelangan. Namun ia menerima proyek yang dikerjakan di desanya. Secara fisik bangunan pihaknya sudah menerima, namun ia tidak menerima lantaran ada kesalahan secara prosedur yang dilakukan pihak TPK dan UPK pada saat awal pelelangan. \"Saya tidak terima jika pada saat pelelangan kami tidak dilibatkan. Namun secara fisik saya sudah menerima proyek di desa kami. Dana yang dianggarkan dalam proyek untuk desa kami sebesar Rp 495 juta. Saya tidak menandatangani karena pelelangan tidak sesuai prosedur,\" demikian Amir. Program MP3KI di Kecamatan Argamakmur ini menyasar 6 Desa. Keenam desa itu ialah, Desa Gunung Selan sampai Rama Agung, Desa Rama Agung sampai Talang Denau, Karang Anyar II sampai Karang Indah, Gunung Selan sampai Datar Ruyung dan Senali sampai Kurotidur. Proyek ini menghabiskan anggaran Kementrian Pembanguan Desa Tertinggal (KPDT) pusat tahun 2014 sebesar Rp 2,3 miliar.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: