Diduga Sunat ADD, Camat Diperiksa Jaksa
KEPAHIANG, BE - Salah seorang camat di Kabupaten Kepahiang yang disinyalir menyunat Alokasi Dana Desa (ADD) dan melakukan penyimpangan anggaran kegiatan pemeliharaan kantor pemerintahan kecamatan akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH menyampaikan, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan salah satu oknum camat tersebut pada Senin (20/4) hari ini. \"Camat yang masih belum bisa kami sebutkan identitasnya tersebut diduga kuat memotong dana ADD dan melakukan penyimpangan anggaran kegiatan pemeliharaan kantor camat. Untuk surat panggilannya sudah kita layangkan, jadi untuk pastinya apakah camat yang dimaksud memenuhi panggilan kita atau tidak, lihat saja besok (hari ini,red),\" ujar Dodi. Dikatakannya, pemanggilan terhadap camat yang dimaksud, setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) pasca dilakukannya penyelidikan (lid). \"Lid kita lakukan setelah ada yang memberikan laporan terkait dugaan itu. Dari lid itulah, terindikasi kuat terjadinya pelanggaran sehingga dugaan itu naik ketahap penyidikan (dik),\" terang Dodi. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil dik, dugaan pemotongan oleh camat terjadi pada pencairan ADD tahap pertama tahun 2014 lalu. Dimana ada sekitar 10 desa yang ADD-nya dipotong senilai Rp 6 juta. \"Dalih pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi, kemudian sebelum pencairan ADD tahap kedua pada tahun anggaran yang sama diminta lagi Rpp 3 juta. Dengan alasan agar ADD tahap kedua itu bisa secepatnya cair,\" terang Dodi. Sayangnya, lagi-lagi Dodi belum bisa membeberkan siapa camat yang dimaksud. Namun dari pemotongan ADD dan penyimpangan anggaran jika ditotalkan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 140 juta. \"Kalian lihat sajalah besok (hari ini) siapa camat yang kita periksa itu. Nanti kalau diberitahu sejak awal, bisa-bisa yang dipanggil mangkir,\" tandas Dodi.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: