PT TUMS Dituding Sengaja Balas Dendam

PT TUMS Dituding Sengaja Balas Dendam

KEPAHIANG, BE - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepahiang menuding PT Trisula Ulung Megasurya (TUMS) telah melakukan tindakan berupa balas dendam, terkait aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja beberapa waktu lalu. Ini disampaikan Sekretaris KSPSI Kabupaten Kepahiang, Najamudin Jum\'at (17/4). Menurutnya, tudingan ini langsung disampaikan perwakilan pekerja yang menemui pihaknya. \"Malam tadi (kemarin, red) sejumlah pekerja kembali menemuki kita selaku KSPSI Kabupaten Kepahiang. Dalam pertemuan itu pekerja menilai perusahaan telah balas dendam kepada mereka (pekerja, red), terutama pekerja yang dinilai menjadi penggerak aksi mogok kerja terhadap perusahaan beberapa waktu lalu,\" ungkap Najamudin. Ia menjelaskan, penilaian pekerja cukup masuk akal, lantaran pasca aksi total 13 pekerja dimutasi. Buka itu saja, 2 pekerja yang sudah tinggal di mess perusahaan selama 3 tahun lebih malah diusir. \"13 pekerja yang dimutasi itu yakni, 7 pekerja dimutasi tanggal 8 April, 3 pekerja tanggal 9 April, 1 pekerja tanggal 10 April dan terkahir 2 pekerja tanggal 11 April, pada hari yang sama 2 pekerja juga diusir dari mess,\" terang Najamudin. Dengan tindakan itu, lanjut Najamudin, terang saja PT TUMS telah melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang tertuang dalam Pasal 144. \"Dalam pasal itu jelas dinyatakan pengusaha dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapu kepada pekerja selama dan sesudah aksi berupa mobok kerja. Tapi kenyataannya perusahaan melakukan semua tindakan itu,\" tegasnya. Sementara itu, Waka Komisi II DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan dari KSPSI terkait tindakan yang diambil perusahaan. \"Maka dari itu dalam hearing nantinya 15 pekerja, baik yang dimutasi ataupun diusir dari mess akan kita undang dalam hearing. Bukan itu saja, 71 pekerja berstatus kontrak yang upahnya masih dibawah UMP juga akan kita undang,\" tandas Edwar. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: