Guru Cabul Terancam 15 Tahun
KEPAHIANG, BE - Guru salah satu SMK negeri di Kabupaten, DK (34) warga Kelurahan Padang Lekat, Kepahiang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Indra Parameswara Rabu (15/4). \"Dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, Tsk (DK, red) yang diketahui sudah memiliki seorang istri dan satu orang anak ini kita jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 dan pasal 76E Jo pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,\" tegas Indra. Menurutnya, sesuai dengan pasal tersebut maka tsk terancam hukuman maksimal selama 15 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban yang masih dibawah umur. \"Dalam perkara ini selain memeriksa Tsk, kita juga telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk diantaranya saksi korban yang masih berstatus pelajar salah satu Madrasah Aliyah (MA),\" kata Indra. Disisi lain, Indra tetap menghimbau agar orang tua dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, termasuk juga soal pergaulan anak dalam keseharian. \"Orang tua itu dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak, bukan bearti membatasi ruang gerak si-anak. Selain itu tidak ada salahnya seperti jejaring sosial serta Handphone anak sesekali dicek,\" jelasnya. Dirilis sebelumnya, peristiwa dugaan pencabulan bermula dari perkenanal antara tsk dan korban melalui jejaring sosial facebook (FB), yang kemudian dilanjutkan dengan bertukar nomor Handphone (HP). Pada Minggu (12/4) malam, tsk mengajak korban bertemu yang berujung menginap di salah satu penginapan di Kelurahan Dusun Kepahiang. Dalam kamar penginapan, tsk sempat menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dan setelahnya korban diantar pulang ke rumah Senin (13/4) subuh. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: