Data Potensial Pemilih dari Kemendagri
MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mukomuko masih menunggu daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya akan dilakukan validasi mulai dari tingkat PPS, PPK hingga kecamatan. “ DP4 nya langsung dari Kemendagri ke KPU RI, Provinsi, Kabupaten/Kota. Selanjutnya kita tinggal melakukan validasi,” ungkap Ketua KPUD Mukomuko, Dawud dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (13/4). Dari DP4 itu nantinya, kata Dawud, jajarannya melakukan validasi. Bagi warga yang telah meninggal dunia atau sudah pindah atau tidak berdomisili lagi di kabupaten Mukomuko, akan dilakukan pencoretan atau dihapus dari DP4. Sedangkan bagi calon pemilih yang belum terdaftar akan dimasukan atau ditambah pada DP4. Asalkan pemilih yang bersangkutan nantinya bisa membuktikan bahwa warga yang bersangkutan benar – benar berdomisili di kabupaten Mukomuko. Yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), surat pindah/domisili dari pejabat yang bersangkutan. Dicontohkannya ada warga dari provinsi tetangga, pindah ke Mukomuko. Meskipun orang yang bersangkutan sudah berdomisili sekian tahun, tetapi tidak ada surat keterangan pindah. Tidak dapat dimasukan ke DP4, kecuali yang bersangkutan sudah mengantongi surat pindah dapat dimasukkan atau ditambah pada DP4. “ Ini juga salah satu diantaranya untuk mencegah adanya pemilih eksodus,” bebernya. Pada validasi DP4 mendatang, kata Dawud, pihaknya akan berusaha tidak ada masyarakat yang sudah punya hak memilih tidak dapat menggunakan hak suaranya. “ Sepanjang warga tersebut sudah berusia di atas 17 tahun sudah punya hak untuk memberikan suaranya. Inilah nantinya kita bersama jajaran mulai dari tingkat desa akan melakukan validasi semaksimal mungkin, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan atau tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Desember 2015 mendatang,” ungkapnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: