Kejari Lirik Bibit Sengon
KEPAHIANG, BE - Pengadaan bibit tanaman Sengon dengan anggaran bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2014 rupanya dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Hal ini disampaikan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH Senin (13/4) kemarin. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket). \"Puldata dan Pulbaket itu masih terkait selisih harga pasaran bibit tanaman sengon. Dimana harga pasaran berkisar Rp 1.500, tetapi dibeli dari ADD seharga Rp 3.300. Sejauh ini beberapa data dan ketarangan sudah berhasil kita kumpulkan, kalau nantinya terindikasi pelanggaran maka tidak menutup kemungkinan naik ke tahap lidik,\" ujar Dodi. Dikatakannya, dari puldata dan pulbaket yang diperoleh, ada sebagian Kades memang mengeluhkan pada pihaknya mengenai pengadaan bibit sengon tersebut. \"Keluhan itu lantaran Kades yang dimaksud pertamanya tidak mengajukan pengadaan bibit sengon, alasannya masuk akal karena masyarakat lebih menginginkan bibit sa\'ang atau kopi sambung,\" katanya. Disamping itu, sambung Dodi, alasan lain masyarakat karena tidak memiliki lahan untuk tanaman sengon. Jadi, disaat harus mengajukan bibit sengon, secara otomatis mereka keberatan. \"Tapi yang jelas kita lihat saja dulu seperti apa soal selisih harga itu. Sepengetahuan kita dalam Perbup memang harga plafon tertinggi bibit sengon memang Rp 3.300,\" jelasnya. Lebih jauh dikatakannya, tapi dari keterangan yang diperoleh harga pasaran bibit sengon di kabupaten Kepahiang ini seharga Rp 1.500 per batangnya. \"Maka dari itu kitapun heran kok bisa bibit yang dibeli dari ADD itu harganya Rp 3.300. Kalau dari penyelidikan nanti terindikasi adanya unsur tindak pidana korupsi, pasti kita tindak,\" tandas Dodi.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: