102 Karyawan PT TUMS Mogok, Wartawan Dilarang Meliput

102 Karyawan PT TUMS Mogok, Wartawan Dilarang Meliput

\"dilarang KABAWETAN, BE - Aksi tak terpuji dilakukan oleh pihak manajemen PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) Kepahiang. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan tersebut, melarang sejumlah wartawan media cetak dan elektronik untuk melakukan peliputan terhadap aksi mogok 102 karyawan PT TUMS yang dilakukan, Kamis (9/4). Pantauan BE, beberapa wartawan yang terdiri dari wartawan media online, wartawan koran mingguan, koran harian, televisi nasional, sesampaianya digerbang PT TUMS yang berjarak sekitar 1,5 km dari area pusat perkantoran perusahaan dihadang oleh beberapa Security yang berjaga di gerbang pintu masuk perusahaan. Pihak security menyampaikan aktivitas mogok kerja ini dilarang diliput sesuai dengan intruksi pimpinan PT TUMS yang tengah bernegosiasi dengan para karyawan terkait tuntutan kenaikan upah. \"Kami ini hanya menjalankan tugas saja mas, saat ini memang kalian (wartawan) belum diperkenankan masuk. Tolonglah kami mas, nanti kalau kalian sampai masuk kami bisa dipecat, kalau dipecat bagaimana anak dan istri kami,\" ujar security perusahaan, Cecep dan Basirun dengan wajah tampak memelas. Sementara itu, juru bicara karyawan kontrak PT TUMS, Dani (24), warga Barat Wetan bersama dengan rekannya yang merupakan karyawan tetap PT TUMS, Wilianto (27) warga Air Sempiang yang awalnya hendak menjemput para wartawan di gerbang masuk perusahaan, mengatakan aksi mogok kerja yang dilakukan pihaknya untuk menuntut perusahaan membayar upah sesuai dengan standar UMP (Upah Minimum Provinsi) Bengkulu yakni sebesar Rp 1,5 juta per bulan. \"Sebenarnya tuntutan kenaikan upah ini sudah lama ingin kami sampaikan kepada pihak perusahaan, tetapi tak kunjung ada respon,\" ujar keduanya. Menurutnya, pihaknya melakukan aksi mogok kerja terdiri dari 2 karyawan, yakni karyawan kontrak dan tetap yang kesemuanya laki-laki. \"Selama ini kami karyawan kontrak per harinya hanya bergaji Rp 39 ribu. Meski kami hanya status karyawan kontrak, kami tetap menuntut gaji kami dibayar Rp 60 ribu per hari,\" tegas Dani. Ditambahkan Wilianto, untuk dirinya yang merupakan karyawan tetap, per hari gajinya Rp 48 ribu. Ia juga menuntut gaji dibayarkan sesuai UMP yakni Rp 60 ribu per hari. \"Rencananya aksi mogok kerja ini kami gelar hingga 3 hari kedepan, jika tuntutan kami tidak diakomodir pihak perusahaan. Kami kesini (gerbang, red) untuk menjemput para wartawan. Tapi karena kalian di larang masuk, kamipun tidak bisa berbuat apa-apa,\" sesal Wilianto. Sebenarnya, sambung Wilianto, soal tuntutan gaji ini pihak perusahaan sudah pernah melakukan mediasi dengan pihak Dinsosnakertrans. \"Dalam mediasi itu memang kami tidak dilibatkan, tapi yang kami tahu pihak perusahaan menyanggupi membayar upah kami sesuai UMP. Sayangnya hasil dari mediasi tidak direalisasikan, makanya kami menggelar aksi,\" terangnya. Dibagian lain, Sekretaris PWI Rejang Lebong, Rahman Jasin, yang kebetulan juga hendak melakukan peliputan menyesalkan tindakan pihak perusahaan yang melarang insan pers melakukan peliputan aksi mogok kerja karyawan PT TUMS. \"Tindakan yang dilakukan pihak perusahaan dengan melarang wartawan untuk melakukan peliputan merupakan salah satu aksi merampas kebebasan pers. Disisi lain niat kita masukkan agar perusahaan tetap bisa memberikan hak jawabnya,\" jelas Rahman. Sementara itu, setelah hampir menunggu selama 3 jam di gerbang masuk perusahaan dan dipastikan jika wartawan tidak bisa masuk, akhirnya sekitar pukul 11.30 WIB rombongan wartawan meninggalkan perusahaan. Sepeninggalan wartawan, manajemen perusahaan, KSPSI Kabupaten Kepahiang, dan perwakilan karyawan yang menggelar aksi masih melakukan pertemuan guna negosiasi terkait tuntutan karyawan.

Upah Karyawan Dinaikkan Sementara itu, Sekretaris KSPSI Kabupaten Kepahiang, Najamudin dengan didampingi Riduan mengatakan, dari mediasi yang dilakukan pihaknya, pihak perusahaan bersedia merealisasikan tuntutan karyawan, baik kontrak ataupun tetap. Untuk karyawan kontrak total upah dari Rp 39 ribu dinaikkan menjadi Rp 45 ribu per harinya. Sedangkan karyawan tetap dari Rp 48 ribu dinaikan Rp 60 ribu perharinya. \"Kita juga meminta agar karyawan kontrak ini diangkat menjadi karyawan tetap kedepannya. Disamping itu juga kedepannya upah harus disamakan sesuai standar UMP,\" ujar Najamudin. Dikatakannya, khusus untuk upah tenaga kontrak yang belum mencapai UMP, pihaknya akan melayangkan laporan tertulis kepada Gubernur Bengkulu. Tujuanya agar upah para tenaga kontrak ini bisa diatas UMP. \"Sebenarnya pihak perusahaan tinggal menambah upah tenaga kontrak Rp 6 ribu perharinya, sehingga upah tenaga kontrak bisa mencapai UMP. Soal upah tenaga kontrak ini kami akan laporkan ke Gubernur, karena soal kebijakan penentuan upah ini kewenangan dari Gubernur,\" jelasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: