PNS Tersangka Narkoba ke Jaksa

PNS Tersangka Narkoba ke Jaksa

ARGAMAKMUR, BE - Empat berkas dan tersangka penyalahgunaan Narkoba golongan 1 jenis ganja kemarun (8/4) dilimpahkan penyidik Polres Bengkulu Utara (BU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur. Salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Rejang Lebong (RL) berinisial HJ (28) warga Jalan Siti Khadijah Kecamatan Argamakmur. Tiga tersangka lainnya, JA (29) warga Desa Taba Baru Kecamatan Lais, RH (36) warga Gunung Selan, Kecamatan Argamakmur dan JS warga Jalan Siti Khadijah, Kecamatan Argamakmur, BU. Mereka di bawa ke Kejari, memasuki ruangan pemeriksaan di bagian Pidum sekitar pukul 10.00 WIB oleh anggota Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara. Karena berkas sudah P21 maka status mereka saat ini menjadi tahanan kejaksaan. \"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari sat narkoba polres BU. Terhitung mulai hari ini mereka menjadi tahanan kejaksaan karena berkas sudah p21, tinggal menjadwalkan kapan akan dilakukan persidangan,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Argamakmur, Bengkulu Utara, I Gde Ngurah Sriada SH MH melalui Kasi Pidum, Mohd Radyan SH MH. Ditambahkanya, keempat tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika. Sekedar mengingatkan, empat tersangka ini ditangkap pada Selasa (3/2) oleh Sat Narkoba Polres BU. Penangkapan terhadap para pelaku tersebut bermula laporan warga Dusun III Gunung Agung Argamakmur yang sering menyaksikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja disekitar kawasan mereka. Polisi kemudian melakukan penangkapan, bermodal laporan dari masyarakat itu, polisi melakukan penggrebekan di salah satu rumah kontrakan di dua tersangka JA dan JS. Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti (BB) satu paket kecil ganja Rp 50 ribu. Dari dua pelaku itu kemudian polisi melakukan pengembangan, polisi meluncur ke salah satu pondok kebun di Desa Tanjung Karet, Air Besi. Disana polisi kemudian mengamankan pelaku RH dan HJ, dari tangan du pelaku ini polisi mengamankan dua paket jenis ganja kering senilai Rp 100 ribu dan satu buah papir Masbren. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: