Direktur PDAM Jangan Di-Plt-kan!

Direktur PDAM Jangan Di-Plt-kan!

ARGA MAKMUR, BE - Jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban, Bengkulu Utara (BU) tak harus di-Pelaksanatugas-kan (Plt). Hal ini dikatakan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) BU, Mohtadin. Ia mengatakan, jabatan Plt tidak harus dilakukan pihak pemerintah daerah. Seharusnya jika jabatan sudah habis haruslah diganti dengan direktur yang depenitif. \"Jika sudah habis masa jabatanya mengapa tidak langsung diganti dengan direktur yang depenitif. Seharusnya Plt itu tidak dilakukan di perusahaan sebesar PDAM,\" kata Mohtadin. Kata Mohtadin, dengan diberlakukanya jabatan Plt di tubuh PDAM, maka tak menutup kemungkinan akan berimbas ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dikatakan Mohtadin lagi. Jika tidak ada direktur yang sanggup menjabat direktur PDAM lebih baik menunggu hingga ada direktur yang sanggup mengisi sebagai direktur. Tidak ada alasan pemerintah daerah mengulur waktu dengan alasan belum ada orang yang sanggup menjabat debagai direktur. Tentunya, sambungnya, jika sudah direktur kewenangannya untuk memberi keputusan lebih besar jika dibandingkan Plt. Jika masih Plt tentunya kewenangan penuh mengambil atau menetapkan keputusan masih terhalang oleh jabatan. Mengingat PDAM merupakan salah satu aset besar untuk Kabupaten BU, jika yang menjabat Plt ditakutkan kewenangan megambil keputusan belum begitu besar. \"Jika masih Plt, tentunya keputusan dan kebijakan yang akan diambil terhalang oleh jabatan. Jika demikian secepatnya kami akan meminta kepada Bupati untuk secepatanya mendepenitifkan direktur PDAM,\" imbuh Mohtadin.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: