Buruh Pemetik Teh Tuntut Kenaikan Upah
KABAWETAN, BE - Para buruh pemetik teh yang bekerja di PT Trisula Ulung Mega Surga (TUMS) di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan menuntut kenaikan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Para buruh yang merupakan karyawan PT TUMS tersebut berencana untuk melakukan aksi mogok kerja mulai Kamis (9/4) agar tuntutan para pekerja tersebut dapat direalisasikan. \"Surat sudah kami sampaikan kepada Dinsosnakertrans Kepahiang. Total karyawan yang akan melakukan mogok kerja ini sebanyak 102 pegawai,\" ujar salah seorang pekerja PT TUMS yang enggan menyebutan namanya kepada BE, Rabu (8/4). Dikatakannya, tuntutan kenaikan upah karyawan PT TUM ini sudah lama ingin disampaikan para pekerja kepada pihak perusahaan. Hanya saja sampai dengan penetapan UMP tahun 2014 lalu, tuntutan tersebut tak kunjung direalisasikan. \"Makanya kami bersama dengan rekan-rekan yang lain kembali menuntut kenaikan upah sesuai dengan UMP tersebut dengan aksi mogok kerja mulai besok (hari ini,red),\" jelasnya. Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Edwar Samsi SIP MM menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan terkait dengan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pegawai PT TUM tersebut. Menurutnya, pihaknya mendukung hak-hak para pekerja PT TUM yang mengiginkan kenaikan upah sesuai dengan UMP tersebut. \"Kami selaku KSPSI Kepahiang mendukung upaya yang dilakukan oleh pihak buruh untuk menuntut kenaikan gaji sesuai UMP. Karena ketentuan tersebut sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan,\" ujar Edwar yang mengaku tengah di Bali saat dihubungi BE malam tadi. Dikatakannya, selaku KSPSI Kepahiang pihaknya akan mengawal para pekerja dalam menuntut haknya kepada pihak perusahaan perkebunan teh di Kabawetan tersebut. \"Kami akan mengutus Sekretaris KSPSI Kepahiang untuk melakukan mediasi para buruh dengan pihak perusahaan, agar tuntutan kenaikan upah tersebut bisa direalisasikan,\" jelasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: