ADD Terkendala APBDes

ADD Terkendala APBDes

KEPAHIANG, BE - Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang haruslah berlapang dada untuk menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan untuk Desa, lantaran anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang belum terbentuk hingga saat ini. Ini terungkap ketika hearing Komisi I bersama Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang, BPMPPKB, DPPKAD, Inspektorat dan BAPPEDA pada Senin (6/4) kemarin. Dalam pelaksanaan hearing tersebut terungkap jika tak kunjung cairnya ADD lantaran terkendala oleh APBDes. \"Hasil hearing tadi membahas soal honor Kades dan ADD yang tak kunjung cair, kita temui penyebabnya dan mau tidak mau, suka tidak suka Kepala Desa harus menerima bahwa peraturan dicairkannya ADD ialah masing-masing Desa sudah membentuk APBDes, sebagai acuan menggunakan anggaran ADD,\" ujar Waka Komisi I Agus Sandrila SH Kemarin. Pada prinsipnya, lanjut Agus, bahwa aturan tersebut yang mengaharuskan terbentuknya APBDes sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.\"Sesuai dengan UU dan PP no 43 tahun 2014, alasan ADD terlebih dulu membentuk APBDes sesuai dengan Undang-Undang, kemudian untuk membentuk APBDesa tersebut bukanlah hal yang mudah, meski ada pembinaan dan sosialisasi terlebih dahulu,\"jelas Agus. Sementara itu, dari hasil hearing Komisi I menyebutkan bahwa keterlambatan honor Kades bukan lantaran dihambat melainkan berlakunya Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai Honor kades. \"Hasil hearing didapat bahwa pekan ini Kades segera menerima honor mereka selama beberapa bulan terkahir, kemudian bukan karena terjadi hambatan melainkan SK Bupati berlaku mulai dari bulan ini,\" demikian Agus.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: