Pupuk Oplosan Dimusnahkan
KEPAHIANG, BE - Kapolres Kepahiang, AKBP Iskandar ZA SIK mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) pupuk oplosan hasil sitaan. Hal itu dilakukan setelah 70 ton pupuk yang diduga oplosan tersebut dinyatakan terbukti oplosan oleh laboraturium. \"Pupuk 70 ton tersebut sekarang ini masih kita amankan di Mapolres Kepahiang dan bila dari hasil uji laboratorium terbukti oplosan maka akan kita musnahkan,\" ujar Kapolres. Menurutnya, sekarang ini beberapa sampel pupuk oplosan tersebut masih dalam pemeriksaan Laboraturium dan tinggal menunggu hasilnya lagi. Selain itu juga, bila pupuk tersebut terbukti oplosan pihaknya juga akan menetapkan beberapa saksi sebagai tersangka (Tsk) karena diduga telah merugikan petani. \"yang jelas sekarang ini apakah dimusnahkan atau tidak kita tunggu saja dulu dari hasil pemeriksaan Labnya,\" jelas Kapolres. Sekedar mengingatkan, penangkapan pupuk yang diduga oplosan ini dilakukan Polres Kepahiang pada (15/3) lalu. Dugaan sementara, pupuk oplosan berjenis non subsidi tersebut dari gudang pupuk milik Fauzi, (35) di Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi. Pasca pengecekan tersebut, sejumlah pupuk yang diduga oplosan tersebut hingga sekarang ini masih diamankan di Mapolres Kepahiang sembari menunggu hasil uji laboratorium. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: