Pemekaran Kecamatan Batal
KEPAHIANG, BE - Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Syamsul Yahemi SH menegaskan, usulan pemekaran kecamatan yang diwancanakan tahun ini, batal direalisasikan.
Hal tersbeut lantaran usulan pemekaran kecamatan tidak diakomodir oleh DPRD. Pada bagian lain, tahun ini juga dipastikan tidak akan dilaksanakan pemekaran desa di Kabupaten Kepahiang, lantaran terhambat Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 140/418/PMD tertanggal 13 Januari 2012 perihal Moratorium Pemekaran Desa.
\"Sepanjang moratorium tersebut tidak ditetapkan hingga kapan, kita menunggu surat edaran selanjutnya mengenai izin pemekaran desa, sampai dikeluarkannya surat edaran baru,\" jelas Yahemi.
Dirinya mengatakan jika surat edaran tersebut sudah di perbaharui pada tanggal 10 Oktober 2014 lalu dari Dirjen PMD. \"SE mengenai moratorium pemekaran Desa sudah diedarkan Kepada setiap Camat di Kabupaten Kepahiang pada 10 Januari 2015,\" ujar Yahemi.
Bahkan, lanjut Yahemi seharusnya pelaksanaan Pemekaran Kecamatan mesti dilakukan lantaran junlah penduduk.
\"Pemekaran Kecamatan belum juga bisa dilakukan, lantaran anggaran, karena pada waktu itu (tahun 2014, red) diusulkan namun tidak diakomodir,\" terangnya.
Menurutnya, pihaknya sebenarnya mengajukan 5 Kecamatan untuk diwacanakan akan mekar pada tahun 2015 ini. Seperti diantaranya Kecamatan Bermani Ilir, Tebat Karai, Kabawetan, Kepahiang dan Ujan Mas.
\"Sebenarnya 5 Kecamatan yang diusulkan akan dimekarkan tersebut dijadikan masing-masing 2 Kecamatan, namun kita terkendala keadaan yang belum melaksanakan pemekaran kecamatan ini,\" demikian Yahemi. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: