Jaksa Periksa 4 Saksi Jalan Kemumu
ARGAMAKMUR, BE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) hari ini (27/3) dijadwalkan memeriksa 4 orang panitia proyek peningkatan pembangunan jalan di Kecamatan Kemumu. Proyek tersebut senilai Rp 3 miliar tahun anggaran 2013 diduga terjadi korupsi.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara I Gede Ngurah Sriada SH MH melalui Kasi Pidsus Eliarni SH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, dalam penanganan dugaan korupsi peningkatan Jalan Kemumu sampai Dusun Curup sepanjang 3 Km dari tahap penyelidikan hingga dinaikkan ke Penyidikan, pihaknya sudah memanggil sebanyak 13 saksi. Sebanyak 13 saksi itu terdiri dari kontraktor dan pelaksana proyek. Tahap penyidikan ini kembali akan memeriksa sebagai saksi 4 orang panitia peningkatan jalan itu. \"Kami akan memeriksa kembali saksi pada tahap penyidikan ini. Empat orang panitia akan kami periksa, rahsaia lah siapa saja namanya, jangan terlalu detail nanti mereka bisa melarikan diri,\" ungkap Kasi Pidsus. Ia menambahkan, dipastikan akan ada tersangka dalam dugaan korupsi peningkatan jalan ini, namun masih rahasia siapa orang yang akan menjadi tersangka itu. Peningkatan tahap penyidikan ini sejak Senin (23/2) kemarin berdasarkan surat Kajari Bengkulu Utara. Untuk total kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi ini, Kasi Pidsus mengatakan masih menunggu hasil uji labolatorium dari Universitas Bengkulu (Unib). Jika hasilnya sudah keluar selanjutnya pihak Kejari akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD). \"Untuk total kerugian negara masih menunggu hasil uji labolatorium Unib, hasilnya akan bisa dilihat 2 minggu lagi. Kemudian kami akan berkoordinasi dengan BPKD membahas total kerugian negara yang ditimbulkan,\" imbuhnya. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: