Pelaku Cabul Sejenis Tak Ditahan
KEPAHIANG, BE - Tersangka pencabulan, Bunga (11) warga Kecamatan Kepahiang tak ditahan polisi. Alasannya karena pelaku tergolong anak di bawah umur. Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui KBO Reskrim Ipda Tommu Sahri mengatakan, pasca dilaporkan, pelaku yang masih berstatus pelajar memang tidak ditangkap dan ditahan. \"Anak-anak saja yang usianya antara 12 hingga 18 tahun saja tidak ditahan, apalagi pelaku yang usianya masih 11 tahun. Langkah yang kita ambil ini sesuai dengan aturan yang berlaku,\" kata Tommy Kamis (26/3). Dirilis sebelumnya, korban pencabulan merupakan sepupu pelaku sendiri. Yakni, Kembang (6)--nama disamarkan. Antara pelaku dan korban sama-sama berjenis kelamin perempuan. Disisi lain, lantaran pelaku masih tergolong anak dibawah umur, maka perkara ini diupayakan polisi untuk dilakukan diversi (perdamaian) antara pelaku dan korban. \"Maka dari itu dalam perkara ini sebagai langkah awal kita lakukan upaya diversi atau perdamaian terlebih dahulu antara pihak pelaku dan juga pihak korban,\" terangnya. Menurutnya, jika nantinya upaya diversi menemukan jalan buntu, besar kemungkinan tetap akan diproses. Karena perbuatan yang dilakukan pelaku telah melanggar Pasal 76 huruf (e) UU No 35 tahun 20014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. \"Ancamannya maksimal 15 tahun, meskipun demikian kita lihat saja dulu bagaimana hasil diversi nanti,\" tandasnya. Sekedar mengingatkan, dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Polres Kepahiang oleh ibu korban berinisial JL (37) pada Rabu (25/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari penyidikan diketahui perbuatan cabul antara korban dan pelaku yang berjenis kelamin perempuan ini terjadi Rabu (11/3) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di rumah nenek korban di wilayah Kecamatan Kepahiang. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: