Pemuda Bertikai Damai di Kantor Polisi

Pemuda Bertikai Damai di Kantor Polisi

ARGAMAKMUR, BE - Polres Bengkulu Utara (BU) kemarin (24/3) melakukan mediasi terhadap dua kelompok pemuda Desa Sengkuang dan Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik. Digelar di ruangan Reskrim ini dihadiri sekitar 50 pemuda dari dua desa tersebut. Tak hanya pemuda, camat dan kepala desa (Kades) dari dua desa bersangkutan turut ikut melakukan proses mediasi. Hal itu karena ada laporan kedua kubu masih ada ketegangan, mediasi ulang dilakukan demi mencegah konflik terjadi lagi. \"Mediasi ini dilakukan agar jangan ada keributan lagi. Karena saya mendengar masih ada saling ejek antar pemuda, hal ini tentu diluar keinginan saya. Saya menemukan dua kelompok pemuda ini agar mereka dapat berbaur dan tercapai kesepakatan perdamaian lagi,\" kata Camat Tanjung Agung Palik, Mukaddas. Camat juga menjelaskan, tak ada manfaatnya sama sekali jika pemuda yang seharusnya bisa meneruskan kemajuan bangsa terlibat kriminal. Tak bisa menjaga nama baik desa, hanya terlibat masalah yang sepele namun tidak bisa berdamai. Ia juga menyinggung bagi pemuda untuk tidak menghadiri pesta yang dilakukan malam hari. Karena setiap pesta malam hari pasti ada minuman keras, dan itu salah satu faktor pemicu konflik tawuran yang terjadi pada Januari (5/1) lusa. Setelah konflik terjadi, kata camat, pihaknya tidak menyetujui jika ada acara atau pesta dilakukan pada malam hari, apalagi jika ditambah dengan hiburan seperti musik. Hal senada disampiakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Reskrim Mapolres Bengkulu Utara, AKP Bayu Hernanto SKom. Ia juga memotivasi dua kelompok pemuda untuk menghentikan konflik dan harus sepakat berdamai. Jika mereka masih tetap tidak bisa berdamai maka akan ada sanksi, jika dimungkinkan akan dilakukan mediasi ulang. \"Tidak penting rasanya jika dua kelompok pemuda yang harusnya bisa memajukan daerah mereka, tetapi tidak bisa saling mengingatkan. Tidak bisa menahan emosi masing-masing, mediasi ini saya harapkan jawabanya dipegang, saya tidak mau mendengar jika kejadian ini terulang kembali,\" ungkap Kasat Reskrim melanjutkan sambutan camat Tanjung Agung Palik. Saat disinggung mengenai lanjutan perkara tawuran ini, Kasat Reskrim hanya mengatakan masih akan dilanjutkan. Namun penyelesaian itu belum jelas diproses secara kekeluargaan atau akan diproses sesuai hukum yang berlaku. \"Yang pasti kasus akan dilanjutkan, untuk pastinya nanti akan saya katakan,\" katanya. Usai mendengarkan penjelasan dan motivasi dario camat dan Kasat Reskrim, kelompok pemuda diajak berdamai. Perwakilan dari pemuda Sangkuang dan desa Sawang Lebar menandatanagani surat perjanjian untuk tidak melakukan tawuran lagi, apabila ada laporan mereka bersitegang akan kembali diproses. Mediasi dimulai sekitar pukul 13.10 WIB, bertempat di ruangan Reskrim. Tawuran itu sendiri terjadi Januari (5/1) lalu. Dua kelompok pemuda saling serang saat menghadiri pesta pernikahan di desa Sengkuang. Pemicunya diduga kerena saling ejek salah satu dari pemuda Sengkuang dan Sawang Lebar, kemudian masalah merembet pada pemuda lain. Tawuran tak bisa terelakkan, akibatnya ada 4 korban masing-masing Bambang, Jeneri dan Alpin warga Desa Sengkuang dan Cencen warga Desa Sawang Lebar terkena luka tusukan. Beruntung, korban tak sampai kenghilangan nyawa. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: