Mantan Sekwan Dituntut 21 Bulan
KEPAHIANG, BE - Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang (Sekwan) Drs H Rifqih SE yang menjadi terdakwa dugaan penyimpangan anggaran kas Sekwan tahun anggaran 2011 lalu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang selama 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan kurungan penjara. Hal ini ditegaskan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui JPU, Dodi Junaidi SH Senin (23/3) kemarin. \"Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa (Rifqih) di Pengadilan Tipikor Bengkulu digelar Rabu (18/3) lalu. Dalam persidangan tersebut kita selaku JPU menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan,\" ungkap Dodi. Dikatakannya, perbuatan yang dilakuan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. \"Tuntutan itu kita berikan lantaran terdakwa yang pada saat itu mejabat sebagai Sekwan Kepahiang, menyalahi kewenangannya selaku pengguna anggaran,\" katanya. Sehingga, sambung Dodi, perbuatan berupa pemberian pinjaman pribadi bersumber dari kas Sekwan oleh terdakwa kepada saksi Harmen tentu saja bertentangan dengan hukum yang berlaku. \"Tentu saja perbuatan terdakwa melanggar hukum, karena secara tidak langsung pemberian pinjaman itu bertujuan untuk memperkaya saksi Harmen dan sebaliknya merugikan negara,\" tegas Dodi. Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan audit tim ahli dari BPKP Provinsi Bengkulu, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara Rp 100 juta. \"Memang saat ini kerugian negara itu diketahui telah dikembalikan, dan pengembalian itu nantinya tentu saja menjadi pertimbangan bagi majelis hakim saat memvonis terdakwa,\" ujar Dodi. Ia menambahkan, untuk diketahui dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, diketahui kerugian negera dikembalikan yang uangnya senilai Rp 50 juta bersumber dari uang pribadi saksi, Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kader MM. \"Sedangkan Rp 50 jutanya lagi barulah dari saksi Harmen. Selanjutnya persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: