Mertua Tikam Menantu karena Tersinggung

Mertua Tikam Menantu karena Tersinggung

KEPAHIANG, BE - Warga Sosokan Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir, Cokro Aminoto (45) yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka penikaman terhadap menantunya sendiri, Edi Darmansyah (31) terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Demikian ditegaskan Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK Rabu (11/3). \"Sejauh ini tim penyidik di Polsek Bermani Ilir telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tsk (Cokro, red) beserta sejumlah saksi. Dari pemeriksaan tsk kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,\" ujar Kapolres. Dari pemeriksaan diduga kuat motif aksi penikaman terhadap korban yang merupakan suami anak tsk, berawal dari ketersinggungan. \"Sejak 7 bulan lalu korban telah pisah ranjang dengan anak tsk. Sehingga tsk meminta anaknya untuk pulang saja ke rumah tsk,\" ungkap Kapolres. Seiring dengan hal itu, rumah yang ditempati korban bersama anak tsk, yang awalnya memang pemberian dari tsk, kemudian dijual oleh tsk. \"Mengetahui hal itu korban datang dan malah minta bagian dari penjualan rumah. Rupanya permintaan korban membuat tsk tersinggung, akhirnya terjadilah peristiwa penikaman itu,\" ungkap Kapolres. Sementara ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Curup akibat tikaman senjata tajam (sajam) jenis pisau sebanyak 3 liang. \"Untuk BB sajam sudah kita sita, sedangkan tsk pasca kejadian langsung kita tangkap dan saat ini menjadi salah satu penguhi sel tahanan Mapolsek Bermani Ilir,\" tandas Kapolres. Sekedar mengingatkan, peristiwa penikaman terhadap korban terjadi di desa Sosokan Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir Selasa (10/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Akibat penikaman itu korban mengalami luka tusuk pada bagian rusuk sebelah kiri, luka robek disiku sebelah kanan dan luka robek di telapak tangan kanan.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: