Kolam Limbah PT SSS Jebol

Kolam Limbah PT SSS Jebol

\"kolam\"

PENARIK, BE – Kolam pembuangan sisa limbah solid, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sentosa Sejahtera Sejati (SSS), di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko yang jebol belum lama ini masih dalam tahap perbaikan. Hal ini disampaikan manager PT SSS, Ariyanto. Ia mengatakan , saat ini delapan kolam masih dalam tahap perbaikan. Semua alat yang diperlukan untuk proses perbaikan kolam sudah dilengkapi, hanya tinggal menunggu proses perbaikan. “Semua kolam yang kami miliki masih dalam tahap perbaikan, kelengkapan alat juga sudah diturunkan ke lapangan. Hanya tinggal menunggu proses penyelesaian perbaikannya,” kata Ariyanto saat di konfirmasi BE via telepon. Ditambahkannya, perusahaan juga sudah menyebar 6000 ekor bibit ikan lele dan ikan nila ke anak sungai platun. Langkah itu merupakan saran dari bupati, melalui laporan dari masyarakat sekitar. Sementara itu ditemui ditempat berbeda, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak mengatakan. Dalam dokumen lingkungan hidup sudah ada ketetapan untuk ukuran kedalaman dan standar pembuatan kolam. Jika PT SSS saat ini sudah memperbaiki kolam limbah yang meluap dan jebol merupakan perbuatan yang positif. Pasalnya masyarakat sekitar mengeluhkan sewaktu kolam tersebut jebol dan mencemari anak sungai platun yang mengalir di desa Bumi Mulya. “PT SSS memiliki sekitar 8 kolam limbah solid. Tiga diantaranya jebol dan sisanya meluap. Jika mereka saat ini sudah melakukan proses perbaikan berarti semua tuntutan warga sudah dipenuhi. Termasuk juga mereka sudah menebar sekitar 6000 bibit ikan ke sungai bersama bupati belum lama ini,” kata Risber pada BE. Ia menambahkan, jika sisa limbah solid tersebut bisa dikelola dengan baik akan bermanfaat bagi warga sekitar. Karena limbah solid tersebut jika sudah kering bisa dijadikan pupuk. “Nantinya kami akan mengatakan kepada pihak PT SSS mengenai pemanfaatan limbah solid. Jika limbah solid sudah kering, masyarakat sekitar yang ingin mengambil sisa limbah kering diperbolehkan pihak PT SSS,” demikian Risber. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: