80 Kasus Pidum Diselesaikan

80 Kasus Pidum Diselesaikan

MUKOMUKO, BE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko pada tahun 2014 lalu, menyelesaikan 80 kasus pidana umum (Pidum). Kasus pidum tersebut terbagi menjadi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 36 kasus. Curanmor 21 kasus, UUD perlindungan anak 15 kasus, dan penyalahgunaan narkoba 11 kasus. “Tahun 2014 kasus pidum yang ditangani sudah selesai semua. Hanya tinggal beberapa yang belum karena laporan masuk pada akhir bulan kemarin, jadi dilanjutkan awal bulan ini. Untuk kasus yang paling tinggi Kabupaten Mukomuko masih didominasi curat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Azhari SH MH melalui Kasi Pidum, Elvin Arjuna C SH, Rabu (3/4). Ditambahknnya, khusus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Mukomuko, dari 11 kasus sudah putus semua. Mereka rata-rata dijerat dengan pasal 127 dan pasal 114. Pasalnya, mereka pemakai, penyimpan dan pengedar. Tahun ini, sudah ada 20 kasus Pidum yang dilaporkan ke Kejari Mukomuko, dan masih didominasi kasus curat. Saat ini yang kurang dari penanganan hukum di Kabupaten Mukomuko, hanya masalah jarak dari Pengadilan Negeri (PN) dan Rutan yang harus ke Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. “Jika berbicara masalah kendala sebenarnya sudah bisa teratasi. Hanya saja kita harus pergi jauh ke Argamakmur untuk melakukan siding dan melimpahkan tahanan,” imbuh Elvin. Dalam menangani kasus Pidum di Kabupaten Mukomuko, bagaian Pidum dibantu oleh tiga jaksa dan tiga staf serta satu orang tenaga honor. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: