Tsk BBM Ilegal Wajib Lapor

Tsk BBM Ilegal Wajib Lapor

BINTUHAN,BE- Kasus penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 2 Ton, dengan inisial SM (30), warga Kecamatan Tanjung Iman, Kabupaten Kaur, hanya dikenai wajib lapor. Meski demikian, dia ditetapkan sebagai tersangka tersangka. “Untuk pelaku BBM ini kita tidak tahan, dia hanya yang bersangkutan wajib lapor. Namun untuk proses hukumnya ini tetap lanjut,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP melalui Kanit Tipidter, Bripka Jumidil SH kemarin. Ia beralasan, undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) tersangka pelaku penimbun BBM tidak ditahan namun wajib lapor. “Tersangka tidak ditahan. Karena ancamannya kurang dari lima tahun, yakni hanya empat tahun,” katanya. Lanjut Jumidil, pihaknya akan menelusuri peran SPBU menyusul ditangkapnya penimbun BBM jenis premium sebanyak 2 ton atau setara 2010 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje lalu. Dimana dalam penimbunan BBM ini ia menduga ada keterlibatan SPBU tempat pembelian BBM pelaku penimbunan serta berkoordinasi dengan instansi terkait. “Pemilik SPBU di Kecamatan Maje itu nanti akan kita proses, terkait dengan keterlibatan pihak SPBU itu. Nanti kalau ia salah akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ditambahkanya, selain itu, pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif guna memberantas penimbun BBM. Bila diperlukan, aparat kepolisian akan ditempatkan di SPBU guna mengantisipasi kasus yang sama. “Kalau ada masyarakat yang melakukan penimbunan BBM ini tentu akan kita proses, dan kalau ada warga yang menimbun BBM silahkan lapor ke kita,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: