Peningkatan Status Kesbangpol Tergantung PP
KEPAHIANG, BE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi badan, yang diusulkan Pemkab Kepahiang kepada DPRD, akan tergantung dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang organisasi perangkat daerah. Demikian dikatakan Koordinator Pansus II DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE. \"Sejauh ini usulan Raperda tentang perubahan status kantor menjadi badan terhadap Kesbangpol sudah kita bahas. Hanya saja sekarang ini Raperda itu belum bisa kita akomodir untuk disetujui menjadi Perda, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,\" ungkap Andrian, kemarin (3/3). Lain hal, lanjut Andrian, jika nantinya sudah keluar Peraturan Pemerintah (PP) tentang organisasi perangkat daerah terbaru, terkait perubahan status Kesbangpol. \"Maka bisa saja usulan Raperda itu kita akomodir. Kalau saat ini belum bisa, dalam artian Kesbangpol belum bisa naik kelas dari kantor menjadi badan,\" kata Politisi Golkar ini. Menurutnya, disetujuinya Raperda itu atau tidak tergantung dengan PP itu tadi. Sejauh pihaknya juga masih menunggu turunnya PP. \"Kalaupun nantinya belum bisa diakomodir Pansus, kita berharap Pemkab bisa berbesar hati. Mengingat hal sedemikian bukan hanya berlaku pada daerah kita saja, tetapi juga daerah lain,\" ujar Andrian. Disinggung waktu pembahasan Pansus, Andrian menjelaskan, masa pembahasan Raperda oleh Pansus berakhir pada minggu kedua bulan ini. \"Jika nantinya selesai dibahas maka langsung kita sampaikan pada unsur pimpinan. Yang jelas waktu pembahasan tinggal beberapa hari saja lagi, jadi dikala waktu berakhir pembahasan Raperda ditargetkan selesai,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: